Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar Jaminan Kematian

Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:50 WIB
Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar Jaminan Kematian

ILUSTRASI. Pahami JKM BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi keluarga peserta ketika terjadi risiko meninggal dunia yang tidak disebabkan kecelakaan kerja. 

Program ini menjadi bentuk perlindungan sosial yang dirancang pemerintah agar keluarga pekerja tetap memiliki ketahanan ekonomi dalam situasi mendesak. 

Banyak pekerja yang belum memahami cara pendaftaran JKM sehingga sering kali bingung saat akan melakukan klaim.

Baca Juga: Selamat HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan: Bangkitkan Semangat

Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kematian atau JKM merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. 

Mengutip di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program ini ditujukan bagi peserta bukan penerima upah maupun penerima upah. 

Pemerintah menjelaskan bahwa JKM tidak mensyaratkan masa iur tertentu sehingga manfaat dapat diberikan selama peserta masih aktif dan iurannya dibayarkan.

Manfaat Jaminan Kematian

Manfaat yang diberikan JKM mencakup santunan uang tunai dan dukungan pendidikan untuk anak peserta. 

Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa bentuk manfaat seperti santunan sekaligus, santunan berkala, dan bantuan biaya pemakaman. Fasilitas beasiswa untuk dua anak juga diberikan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga perlindungan yang diberikan bersifat menyeluruh.

Berikut ini perincian JKM yang didapat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan: 

PU (Penerima Upah)

  • Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; dan
  • Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

BPU (Bukan Penerima Upah)

  • Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; dan
  • Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

Baca Juga: Tips Ahli: Perbaiki HP Android Tanpa Suara dengan Mudah

PMI (Pekerja Migran Indonesia)

Pada masa sebelum bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:

  • Santunan kematian sebesar Rp16.200.000;
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000; dan
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000.

Pada masa selama bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:

  • Santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000; dan
  • Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta.

Pada masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan keberangkatan ke negara tujuan, akan mendapatkan manfaat tambahan berupa:

  • Santunan kematian sebesar Rp16.200.000;
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000; dan
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000.

Syarat Pendaftaran Jaminan Kematian

Syarat pendaftaran JKM berbeda sesuai jenis kepesertaan. Berikut beberapa persyaratannya:

Syarat untuk Pekerja Penerima Upah

  • Memiliki NIK valid
  • Terdaftar sebagai pekerja di perusahaan
  • Iuran awal dibayarkan oleh perusahaan
  • Data tenaga kerja dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Syarat untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

  • Memiliki NIK aktif
  • Menyiapkan KTP 
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Membayar iuran pertama secara mandiri

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui perusahaan maupun secara mandiri.

1. Pendaftaran Melalui Perusahaan

  • Perusahaan menginput data pekerja dan melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Data pekerja diverifikasi
  • Perusahaan membayar iuran pekerja
  • Kartu kepesertaan diterbitkan

2. Pendaftaran Mandiri

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Menyerahkan KTP dan KK
  • Melakukan pembayaran iuran awal
  • Mendapatkan kartu kepesertaan

Peserta juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Tonton: Menkeu Purbaya Desain Ulang Subsidi Energi, Jatah untuk Orang Kaya Dipangkas

Besaran Iuran Jaminan Kematian

Besaran iuran JKM adalah persentase dari upah pekerja. Pembayaran iurannya yakni sebesar 0,3% dari upah bulanan (ditanggung penuh perusahaan, maksimal gaji Rp12 juta) jika gaji pekerja lebih dari Rp12 juta makan tetap dihitung Rp12 juta.

Pembayaran iuran menjadi syarat utama agar perlindungan JKM tetap aktif dan manfaat dapat diberikan kepada ahli waris.

Syarat Klaim JKM

Untuk mengklaim manfaat uang tunai program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
  • Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Tata Cara Klaim JKM

Permohonan klaim JKM hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota tempat tinggal Anda. Berikut langkahnya:

  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
  • Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik kamu sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.
  • Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.
  • Pilih hubungan kamu dan peserta, lalu klik Captcha.
  • Isi dengan lengkap data diri kamu selaku ahli waris.
  • Isi dengan lengkap data diri peserta.
  • Jika ada, isi dengan lengkap data anak peserta.
  • Upload semua dokumen persyaratan klaim, kemudian tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.
  • Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  • Melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
  • Apabila sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  • Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.

Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Rebel Pink Jadi Warna Tren di 2026 dari IKEA, Desain Interior Tawarkan Kesan Ceria

Menarik Dibaca: Rebel Pink Jadi Warna Tren di 2026 dari IKEA, Desain Interior Tawarkan Kesan Ceria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru