KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan segera.
Dalam situasi seperti ini, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun, tidak semua keluhan dikategorikan sebagai darurat. Karena itu, penting untuk memahami kondisi medis apa saja yang dianggap sebagai keadaan darurat sesuai ketentuan resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2025: Tema hingga Link Unduh Logo Resmi Kemensos RI
Definisi Keadaan Darurat
Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, keadaan darurat adalah kondisi klinis yang dapat menyebabkan kematian, kecacatan permanen, atau kerusakan organ yang serius jika tidak segera mendapatkan penanganan medis.
Kementerian Kesehatan menambahkan bahwa keadaan darurat juga mencakup situasi yang mengancam nyawa atau keselamatan seseorang dan membutuhkan tindakan medis segera tanpa penundaan.
Penilaian apakah suatu kondisi termasuk darurat ditentukan oleh dokter yang bertugas di IGD berdasarkan indikasi medis.
Contoh Keadaan Darurat yang Dijamin BPJS Kesehatan
Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan dan sejumlah rumah sakit rujukan pemerintah, berikut beberapa kondisi darurat yang dijamin oleh program JKN:
- Gangguan Jantung dan Peredaran Darah
Kondisi seperti serangan jantung, henti jantung, stroke, syok akibat perdarahan hebat, dan gangguan irama jantung berat termasuk kategori darurat medis. Kondisi ini membutuhkan tindakan segera untuk mencegah kematian atau kerusakan permanen pada organ vital.
- Cedera dan Trauma Berat
BPJS Kesehatan menanggung penanganan pasien yang mengalami kecelakaan berat, patah tulang terbuka, luka bakar luas, cedera kepala berat, atau trauma akibat kecelakaan lalu lintas yang mengancam nyawa.
- Gangguan Pernapasan Akut
Kasus seperti gagal napas, sesak napas berat akibat asma, henti napas, atau gangguan jalan napas yang mengancam keselamatan pasien termasuk dalam layanan darurat yang dijamin BPJS Kesehatan.
- Kondisi Kebidanan dan Neonatal Darurat
Kondisi seperti perdarahan hebat saat melahirkan, eklampsia, atau komplikasi kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan bayi termasuk dalam layanan gawat darurat. Bayi baru lahir yang mengalami gangguan napas, prematuritas ekstrem, atau infeksi berat juga ditanggung.
- Kondisi Darurat pada Anak
Menurut panduan Kementerian Kesehatan, keadaan seperti kejang berulang, gagal napas, penurunan kesadaran mendadak, atau henti jantung pada anak dikategorikan sebagai kondisi darurat dan berhak mendapatkan penanganan segera tanpa rujukan.
Demam juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun tidak semua jenis demam bisa ditanggung. Demam tinggi baru dianggap sebagai keadaan darurat bila suhu tubuh melebihi 40 derajat Celcius disertai gejala berat seperti kejang, penurunan kesadaran, sesak napas, atau tanda-tanda infeksi berat seperti meningitis atau sepsis.
Demam dengan suhu di bawah 40 derajat Celcius tanpa gejala berat biasanya tidak dikategorikan sebagai keadaan gawat darurat. Untuk kasus seperti itu, peserta harus tetap melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai prosedur layanan JKN.
Tonton: Ditanya Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo, Jonan: Saya Siap Ditugaskan
Prosedur dan Layanan yang Tidak Termasuk Darurat
Berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, peserta dapat langsung menuju IGD rumah sakit terdekat saat menghadapi keadaan darurat.
Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama tanpa menunda verifikasi kepesertaan. Setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit akan mengonfirmasi status kepesertaan ke BPJS Kesehatan.
Jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS, pasien tetap akan dilayani terlebih dahulu. Setelah itu, rumah sakit akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar biaya pelayanan dapat ditagihkan sesuai ketentuan program JKN.
Perlu diketahui, tidak semua keluhan yang terasa mendesak dianggap sebagai keadaan darurat medis.
Misalnya, demam ringan, batuk, flu, sakit kepala, atau nyeri ringan tanpa komplikasi tidak termasuk dalam kategori darurat. Untuk keluhan seperti itu, peserta tetap harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai alur layanan BPJS Kesehatan.
Tips Menghadapi Keadaan Darurat
- Simpan kartu peserta JKN-KIS atau nomor keanggotaan agar mudah diverifikasi di rumah sakit.
- Ketahui lokasi IGD rumah sakit terdekat dari tempat tinggal Anda.
- Pastikan status kepesertaan aktif agar layanan darurat dapat digunakan tanpa kendala administratif.
- Jika dirawat di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS, segera informasikan status kepesertaan kepada petugas agar proses penjaminan berjalan sesuai aturan.
Selanjutnya: Prediksi Brugge vs Barcelona, Jadwal, dan Link Live Streaming UCL Malam Ini
Menarik Dibaca: Ini Sederet Kesalahan Dropshipper yang Bikin Bisnis Gagal Cuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News