Kena PHK? Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 26 Juli 2022 | 16:22 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Kena PHK? Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Kena PHK? Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


TIPS DAN CARA - Bagi pekerja yang mengalami pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, Anda bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

JKP adalah salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ini. 

Bersumber dari situs BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan tujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Dengan JKP, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Baca Juga: Pajak di Indonesia: Pengertian, Ciri-Ciri, Manfaat, dan Jenis Tarif Pajak

Cakupan JKP yang diterima korban PHK

Agar bisa mencairkan atau klaim KJP, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:

  • Mengalami PHK
  • Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
  • Berkeinginan bekerja kembali
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada tiga bentuk manfaat JKP yang didapat pekerja korban PHK. Manfaat tersebut:

1. Bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan maksimal enam bulan upah, dengan perincian:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

2. Akses informasi pasar kerja
3. Pelatihan kerja

Penting untuk diketahui pekerja jika dasar pembayaran upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas atas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp 5.000.000. 

Baca Juga: BUMN PTPN Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Lulusan Minimal D3 Sila Daftar

Cara klaim JKP bagi pekerja korban PHK

Merangkum dari Instagram Indonesia Baik, berikut ini tata cara klaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK. 

Kalim JKP bulan pertama

  • Masuk ke situs Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Klik menu "Ajukan Klaim".
  • Isi data diri, nomor rekening, dan tandatangan surat KAPK.
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian, peserta akan mendapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Jika proses sudah selesai, Anda bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP melalui rekening Anda. 

Klaim JKP bulan kedua hingga keenam

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta wajib melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan yang berbeda, atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Anda juga mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Kemudian Anda mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Selanjutnya Anda bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Manfaatkan dengan baik dana dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa menggunakannya untuk memulai usaha, memenuhi kebutuhan sebelum mandapat pekerjaan baru, atau meningkatkan kemampuan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru