Ketahui Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor Supaya Aman Saat Mudik

Rabu, 26 Maret 2025 | 09:38 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Ketahui Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor Supaya Aman Saat Mudik

ILUSTRASI. Ketahui Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor Supaya Aman Saat Mudik


MUDIK LEBARAN - Sebelum berangkat mudik dengan motor pribadi, perhatikan dulu panduan membawa barang yang telah diatur oleh pemerintah.

Mudik dengan motor pribadi masih jadi pilihan banyak orang di Indonesia. Kemampuan manuver motor yang sangat lincah umumnya jadi alasan para pemudik.

Satu yang jadi kekurangan adalah minimnya ruang penyimpanan barang yang tersedia.

Untuk mengatasi masalah ini, banyak pengendara motor memaksakan diri membawa banyak barang bawaan dengan berbagai cara. Sayangnya, banyak cara yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Tips Aman Mudik Naik Motor, Cek 7 Hal Berikut Ini Sebelum Berangkat

Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor

Pemerintah tentu sudah mengatur ketentuan membawa barang di kendaraan, termasuk dengan sepeda motor.

Mengutip laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ketentuan bagi pengguna sepeda motor tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi
  • Tinggi muatan tidak melebihi 90 sentimeter dari atas tempat duduk pengemudi
  • Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Baca Juga: 7 Tips Memilih Posisi Duduk Anti Mual Saat Mudik

Secara umum, aturan itu akan membuat pengendara tetap aman dan nyaman selama berkendara.

Muatan yang tidak melebihi lebar stang tentu akan membuat stang akan lebih mudah dikendalikan, serta tidak menutupi kaca spion.

Tinggi muatan yang tidak melebihi 90 sentimeter pun akan membuat pengendara lain tidak terganggu penglihatannya selama perjalanan. 

Aturan bawa barang di motor juga meminta Anda membawa beban tambahan di kursi belakang, agar keseimbangan tetap terjaga dengan baik.

Tonton: Wuling Siapkan SPKLU Gratis hingga 45 Bengkel Siaga Selama Mudik, Cek Lokasinya

Selanjutnya: Daftar Lengkap Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini (26/3), Melonjak Rp 10.000

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Melonjak Rp 10.000 Hari Ini 26 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Survei KG Media
Terbaru