Kode-Kode Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Wilayah di Indonesia

Rabu, 06 November 2024 | 13:13 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Kode-Kode Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Wilayah di Indonesia

ILUSTRASI. Kode-Kode Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.


EDUKASI -  Setiap wilayah di Indonesia memiliki kode pelat nomor kendaraan yang berbeda. 

Kode wilayah rekgistrasi tersebut biasanya berupa satu atau dua huruf yang terletak di awal Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). 

Bersumber dari situs indonesiabaik.id, plat nomor kendaraan memiliki format standar yang mencakup angka dan huruf. 

Baca Juga: Daftar Top Gainers Saat IHSG Turun ke 7.461 di Akhir Sesi I, Rabu (6/11)

Pelat nomor kendaraan resmi diawali dengan huruf yang mewakili kota kemudian diikuti kombinasi angka lalu huruf daerah administrasi spesifik.

Satu atau dua huruf yang tertera pada bagian awal TNKB ini merupakan kode atau tanda wilayah registrasi. 

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa perubahan untuk pemberlakuan kode wilayah baru untuk pelat nomor kendaraan. 

Berikut ini daftar terbaru kode pelat nomor kendaraan di Indonesia

Kode pelat nomor kendaraan di Indonesia

  • A: Banten, Lebak, Serang, Pandeglang, Tangerang, dan Cilegon
  • B: DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Tangerang Selatan
  • D: Bandung, Cimahi
  • E: Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu
  • F: Sukabumi, Bogor, dan Cianjur
  • G: Pekalongan, Brebes, Pemalang, Batang, dan Tegal
  • H: Semarang, Kendal, Salatiga, dan Demak
  • K: Kudus, Jepara, Pati, Cepu, Rembang, Grobogan, dan Blora
  • L: Surabaya
  • M: Seluruh daerah di Pulau Madura
  • N: Malang, Probolinggo, Batu, Pasuruan, dan Lumajang
  • P: Banyuwangi, Jember, Situbondo, Besuki, dan Bondowoso
  • R: Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga

Baca Juga: Mendag Budi Lepas Kontainer ke-400.000 Produk Makanan Olahan ke 15 Negara

  • S: Bojonegoro, Lamongan, Jombang, Tuban, dan Mojokerto
  • T: Purwakarta, Subang, dan Karawang
  • W: Gresik dan Sidoarjo
  • Z: Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang
  • AA: Purworejo, Temanggung, Kedu, Magelang, Kebumen, Wonosobo
  • AB: Daerah Istimewa Yogyakarta
  • AD: Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Klaten, Sukoharjo, Sragen
  • AE: Madiun, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan
  • AG: Kediri, Blitar, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk
  • BA: Sumatera Barat
  • BB: Sumatera Utara
  • BD: Bengkulu
  • BE:  Provinsi Lampung
  • BG: Sumatera Selatan
  • BH: Provinsi Jambi
  • BK: Sumatera Utara
  • BL:  Aceh
  • BM: Riau
  • BN: Bangka Belitung
  • BP: Kepulauan Riau
  • DA: Kalimantan Selatan
  • DB: Manado, Minahasa, Bolaang Mongondow, Tomohon, Bitung
  • DC: Sulawesi Barat
  • DD: Sulawesi Selatan
  • DE: Maluku
  • DG: Maluku Utara
  • DH: Kupang, Timor, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara
  • DK: Bali

Tonton: Latiao Asal China Dilarang Peredarannya oleh BPOM, Apa Itu?

  • DL: Talaud, Sitaro, Sangihe
  • DM: Gorontalo
  • DN: Sulawesi Tengah
  • DR: Lombok, Mataram
  • DT: Sulawesi Tenggara
  • EA: Bima, Dompu, Sumbawa
  • EB: Flores, Manggarai, Alor, Ende, Ngada, Lembata, Sikka
  • ED: Sumba
  • KB: Kalimantan Barat
  • KH: Kalimantan Tengah
  • KT: Kalimantan Timur
  • KU: Kalimantan Utara
  • PA: Papua
  • PB: Papua Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru