Panduan KIP Kuliah 2026: Cara Isi NJOP/Meter dan Syarat Terbaru bagi Siswa

Minggu, 17 Mei 2026 | 18:28 WIB
Panduan KIP Kuliah 2026: Cara Isi NJOP/Meter dan Syarat Terbaru bagi Siswa

ILUSTRASI. Simak cara mengisi data NJOP/Meter di KIP Kuliah 2026 serta syarat dan prioritas penerima bantuan agar lolos verifikasi administrasi. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: KIP Kuliah  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah kembali membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengenyam pendidikan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.

Program bantuan pendidikan ini dirancang khusus untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara membantu calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat fokus menempuh studi tanpa terbebani biaya perkuliahan.

Melansir informasi resmi dari laman KIP Kuliah, salah satu aspek krusial yang sering menjadi kendala pendaftar adalah pengisian data ekonomi, khususnya pada kolom NJOP/Meter.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaporan Akun TikTok hingga Konten Bermasalah

Data ini merupakan indikator validitas kondisi finansial keluarga yang menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan. Kesalahan dalam menginput data properti ini bisa berakibat fatal pada proses verifikasi administrasi.

Fungsi NJOP/Meter dalam Validasi Ekonomi

NJOP/Meter merupakan akronim dari Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi. Angka ini merepresentasikan taksiran harga rata-rata tanah atau bangunan berdasarkan lokasi serta luas properti milik keluarga pendaftar.

Dalam konteks KIP Kuliah, NJOP digunakan oleh verifikator untuk memastikan aset keluarga selaras dengan profil ekonomi yang dilaporkan.

Besaran NJOP/Meter dapat ditemukan pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

Berdasarkan petunjuk teknis pendaftaran, pendaftar disarankan menyiapkan dokumen PBB tahun terakhir guna memastikan data yang dimasukkan adalah yang paling mutakhir.

Langkah Pengisian Data Rumah

Agar tidak terjadi kesalahan yang menghambat pendaftaran, calon mahasiswa wajib mengikuti prosedur pengisian data rumah secara teliti. Berikut adalah langkah-langkah sistematis untuk mengisi NJOP/Meter pada akun KIP Kuliah:

  • Akses Situs Resmi: Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id melalui perangkat komputer atau smartphone.
  • Login Akun: Masukkan nomor pendaftaran dan kode akses yang telah dimiliki untuk masuk ke dashboard.
  • Pilih Menu Data: Pada menu utama, cari dan pilih kategori "Data Rumah".
  • Perbarui Informasi: Klik tombol "Perbarui Data Rumah" untuk membuka formulir digital mengenai kondisi hunian.
  • Input Nominal NJOP: Temukan kolom bertuliskan "NJOP/Meter". Masukkan angka nominal harga per meter persegi sesuai dengan yang tertera pada lembar SPPT PBB keluarga.
  • Simpan Data: Periksa kembali seluruh digit angka yang dimasukkan. Jika sudah sesuai, klik "Simpan Rumah" untuk mengunci data ke dalam sistem.

Data yang tersimpan akan dicocokkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial serta hasil verifikasi lapangan oleh pihak perguruan tinggi tujuan.

Kriteria dan Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

Terdapat batasan tahun lulus serta kriteria ekonomi ketat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum bagi calon penerima bantuan:

  • Merupakan lulusan SMA, SMK, MA, atau bentuk pendidikan sederajat lainnya pada tahun 2024, 2025, atau 2026.
  • Telah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur Nasional (SNBP dan SNBT) maupun jalur Mandiri, baik di PTN maupun PTS.
  • Memiliki potensi akademik yang baik namun terhambat keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen resmi sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Belum pernah tercatat sebagai penerima bantuan KIP Kuliah pada tahun-tahun sebelumnya.
  • Wajib melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring yang telah disediakan pemerintah.

Tonton: 70 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Bayar DAM! Begini Cara Resmi Agar Tidak Tertipu

Urutan Prioritas Penerima Bantuan

Mengingat kuota bantuan yang terbatas, pemerintah menetapkan urutan prioritas bagi pendaftar. Mengutip dari panduan teknis KIP Kuliah, berikut adalah daftar kelompok yang menjadi prioritas utama:

  • Siswa pemegang kartu KIP di jenjang SMA sederajat yang berhasil lolos ke PTN.
  • Calon mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di DTKS Kemensos.
  • Siswa pemegang KIP SMA yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi baik.
  • Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  • Peserta dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan.
  • Keluarga dengan pembagian pendapatan per anggota keluarga maksimal sebesar Rp750.000 per jiwa.
  • Calon mahasiswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi oleh pihak kelurahan atau desa setempat.

Proses pendaftaran dimulai dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta alamat surel aktif.

Tahap akhir adalah verifikasi oleh perguruan tinggi yang mencakup pengecekan fisik rumah sebelum penetapan status penerima tetap dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru