KONTAN.CO.ID - Dalam situasi kritis yang mengancam nyawa, BPJS Kesehatan memberikan pengecualian medis yang memungkinkan pasien mendapatkan penanganan segera.
Peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa perlu melampirkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat saat menghadapi kondisi medis yang mendesak.
Baca Juga: Cara Tambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Prosedur Terbaru
Meski demikian, tidak semua keluhan kesehatan yang dirasakan secara tiba-tiba masuk dalam kategori kegawatdaruratan medis.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penentuan status darurat sepenuhnya merupakan wewenang dokter jaga di rumah sakit berdasarkan indikasi klinis pasien.
Definisi dan Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan
Secara formal, keadaan darurat didefinisikan sebagai kondisi klinis yang jika tidak segera mendapatkan tindakan medis, dapat berisiko menyebabkan kematian, kecacatan permanen, atau kerusakan fungsi organ yang fatal.
Dikutip dari panduan resmi BPJS Kesehatan, pelayanan gawat darurat harus diberikan secara cepat dan tepat demi keselamatan jiwa pasien.
Dalam situasi kritis ini, aspek administratif bersifat sekunder dibandingkan penanganan medis. Mengutip laman BPJS Kesehatan, berikut adalah daftar klasifikasi gangguan kesehatan yang masuk dalam kriteria gawat darurat:
- Gangguan Jantung dan Sirkulasi Darah: Serangan jantung akut, henti jantung, gejala stroke (lemah mendadak atau bicara cadel), serta syok akibat perdarahan hebat atau dehidrasi berat.
- Cedera Trauma dan Kecelakaan: Kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, patah tulang terbuka, luka bakar luas, serta cedera kepala berat akibat benturan fisik.
- Gangguan Pernapasan Akut: Gagal napas, henti napas mendadak, serangan asma berat, serta sumbatan pada jalan napas yang mengakibatkan sesak hebat.
- Kegawatdaruratan Kebidanan dan Anak: Kejang pada ibu hamil (eklampsia), perdarahan hebat saat persalinan, serta demam tinggi di atas 40 derajat Celcius pada anak yang disertai kejang.
Penting untuk dipahami bahwa keluhan ringan seperti flu biasa, batuk, atau demam di bawah 40 derajat Celcius tanpa komplikasi tetap harus melalui prosedur pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu.
Prosedur Pelayanan di Rumah Sakit
Bagi peserta yang mengalami kondisi darurat, prosedur di rumah sakit mengutamakan prinsip keselamatan jiwa.
Menurut standar keselamatan pasien dari Kementerian Kesehatan, rumah sakit tidak boleh menunda penanganan hanya karena alasan administrasi atau biaya.
Langkah-langkah prosedural yang perlu diperhatikan meliputi:
- Akses Langsung ke IGD: Pasien dapat menuju IGD rumah sakit mana pun, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.
- Penanganan Medis Segera: Rumah sakit wajib menstabilkan kondisi pasien melalui pertolongan pertama tanpa memungut biaya di muka kepada peserta JKN aktif.
- Verifikasi Status Kepesertaan: Setelah kondisi pasien stabil, keluarga diberi waktu maksimal 3-24 jam pada hari kerja untuk menunjukkan kartu JKN aktif kepada pihak administrasi rumah sakit.
- Koordinasi Rujukan Lanjutan: Jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit rekanan setelah kondisinya dinyatakan stabil oleh dokter.
Tonton: Magang Nasional 2026 Bebas Potongan Pajak! Uang Saku Utuh, Ini Aturannya!
Tips Persiapan Situasi Darurat bagi Peserta JKN
Agar proses klaim dan penanganan berjalan mulus saat situasi kritis terjadi, setiap peserta disarankan untuk selalu memastikan status kepesertaan dalam kondisi aktif.
Pengecekan rutin dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Selain itu, sangat disarankan bagi masyarakat untuk menyimpan nomor darurat rumah sakit terdekat dan selalu membawa identitas diri atau kartu digital di ponsel.
Literasi mengenai kriteria gawat darurat ini sangat penting agar pemanfaatan fasilitas IGD di rumah sakit dapat lebih efektif dan tepat sasaran bagi pasien yang benar-benar membutuhkan tindakan skala prioritas.
Dengan memahami alur dan klasifikasi medis yang tepat, peserta dapat merasa lebih tenang dalam menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga.
Segera hubungi FKTP terdaftar jika keluhan kesehatan Anda masih dalam kategori ringan dan tidak memerlukan tindakan operatif segera.
Selanjutnya: Jangan Lewatkan! Kode Redeem Abyss Roblox Terbaru Februari 2026 dan Cara Klaimnya
Menarik Dibaca: Infinix Note 60: Baterai 6500 mAh & Spek Unggul, Siap Guncang Pasar Smartphone
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News