KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat untuk Mengurus

Jumat, 03 Juni 2022 | 09:21 WIB Sumber: Kompas.com
KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat untuk Mengurus

ILUSTRASI. KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat untuk Mengurus


E-KTP - Jakarta. Simak cara mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang hilang atau rusak. Cara mengurus KTP hilang atau rusak bisa dilakukan dengan membawa sejumlah dokumen syarat-syarat.

KTP hilang atau rusak memang memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Bagaimana cara mengurus KTP hilang?

Penyebab KTP hilang atau rusak bisa karena berbagai alasan. Namun karena KTP adalah barang penting jadi harus segera ikuti cara mengurus KTP hilang agar segera mendapat penggantinya.

Sebab, KTP hilang rentan disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik. Misalnya seperti jaminan untuk mengajukan kredit dan pinjaman online atau bahkan penipuan.

Sejak 2009, Indonesia sudah memulai program KTP Elektronik yang ditanamkan chip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi dan validasi data kependudukan.

Nah dari NIK ini akan dijadikan acuan saat mengurus berbagai dokumen penting seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, buat rekening bank, melamar kerja, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, KTP hilang atau rusak cukup membuat pusing.

Tapi jangan takut karena dalam tulisan ini akan dijelaskan cara mengurus KTP hilang atau rusak dengan mudah dan persyaratan cara mengurus KTP yang hilang.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

Syarat cara mengurus KTP hilang

Sebelum mempelajari cara mengurus KTP hilang, perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak. Berikut syarat mengurus KTP hilang dikutip dari indonesia.go.id:

  • Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.
  • Surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.
  • Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
  • Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti KTP Elektronik yang rusak.

Kemudian, ada juga syarat dokumen pendukung cara mengurus KTP hilang dan rusak, yakni:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kecamatan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Tahapan cara mengurus KTP hilang

Jika dokumen persyaratan mengurus KTP hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini: Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan KTP hilang dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.

Cara mengurus KTP hilang selanjutnya, bawa fotokopi KTP hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada). Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.

Selanjutnya ke kantor Kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan fotokopi KTP hilang jika ada.

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor Kecamatan sebagai syarat cara mengurus KTP yang hilang. Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP berupa: pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut.

Sebagai informasi, tujuan membuat Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian juga digunakan untuk antisipasi jika KTP hilang tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk tindak kejahatan. Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian hanya berlaku dua bulan. Jadi sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan surat tersebut untuk mengurus penggantian KTP hilang.

Biaya mengurus KTP hilang

Mengurus KTP hilang, mulai dari cara mengurus KTP hilang di kantor polisi, RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga KTP Elektronik berhasil diganti sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang saat melakukan cara mengurus KTP hilang tentu menyalahi peraturan. Jadi jangan mau mengeluarkan uang untuk oknum tersebut.

Biaya cara mengurus KTP hilang yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi dokumen persyaratan mengurus KTP hilang saja. Namun memang cara mengurus KTP yang hilang ini membutuhkan waktu khusus karena harus ke berbagai kantor pemerintahan untuk mengurusnya.

Itulah cara dan syarat mengurus KTP hilang. Segera urus KTP Anda agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang",


Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Muhammad Idris

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru