KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat untuk Mengurus

Jumat, 03 Juni 2022 | 09:21 WIB Sumber: Kompas.com
KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat untuk Mengurus

ILUSTRASI. KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat untuk Mengurus


Tahapan cara mengurus KTP hilang

Jika dokumen persyaratan mengurus KTP hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini: Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan KTP hilang dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.

Cara mengurus KTP hilang selanjutnya, bawa fotokopi KTP hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada). Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.

Selanjutnya ke kantor Kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan fotokopi KTP hilang jika ada.

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor Kecamatan sebagai syarat cara mengurus KTP yang hilang. Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP berupa: pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut.

Sebagai informasi, tujuan membuat Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian juga digunakan untuk antisipasi jika KTP hilang tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk tindak kejahatan. Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian hanya berlaku dua bulan. Jadi sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan surat tersebut untuk mengurus penggantian KTP hilang.

Biaya mengurus KTP hilang

Mengurus KTP hilang, mulai dari cara mengurus KTP hilang di kantor polisi, RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga KTP Elektronik berhasil diganti sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang saat melakukan cara mengurus KTP hilang tentu menyalahi peraturan. Jadi jangan mau mengeluarkan uang untuk oknum tersebut.

Biaya cara mengurus KTP hilang yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi dokumen persyaratan mengurus KTP hilang saja. Namun memang cara mengurus KTP yang hilang ini membutuhkan waktu khusus karena harus ke berbagai kantor pemerintahan untuk mengurusnya.

Itulah cara dan syarat mengurus KTP hilang. Segera urus KTP Anda agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang",


Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Muhammad Idris

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru