Langkah Mudah Mengurus KTP yang Hilang dan Biayanya, Jangan Panik

Kamis, 02 Juni 2022 | 08:52 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Langkah Mudah Mengurus KTP yang Hilang dan Biayanya, Jangan Panik

ILUSTRASI. Jika mengalami KTP hilang, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas setiap warga negara. Oleh karenanya, KTP tidak boleh rusak atau hilang. Jika mengalami KTP hilang, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya.

Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.

Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

Baca Juga: Terbaru, Ini Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022

Melansir laman indonesia.go.id, berikut adalah dokumen utama yang dibutuhkan untuk mengurus KTP hilang atau rusak:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bekasi 2 Juni 2022 Kembali Beroperasi, Simak Jadwal & Lokasinya

Cara Mengurus KTP yang hilang atau rusak

Di bawah ini adalah tahapan untuk mengurus KTP yang hilang:

  • Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
  • Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah dibawa).
  • Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
  • Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
  • Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan
  • Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
  • Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Lantas, bagaimana jika KTP hilang ketika berada di perantauan atau berada di luar kota?

Mengutip indonesiabaik.id, mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di mana saja, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili. Pasalnya, dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.

Syaratnya sama dengan syarat mengurus KTP hilang di atas, yakni dengan membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat. Dengan surat itu maka kita bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.

Kemudian, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.

Biaya mengurus KTP yang hilang

Mengutip indonesia.go.id, mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru