Lebih cepat selesai, ini tata cara pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 terbaru

Rabu, 05 Mei 2021 | 11:15 WIB Sumber: Kompas.com
Lebih cepat selesai, ini tata cara pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 terbaru


VAKSIN CORONA - Jakarta. Pemerintah terus menggeber pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum. Terbaru, pemerintah memperbarui tata cara vaksin Covid-19 agar lebih cepat selesai tapi tetap aman bagi penerima.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyederhanaan tata cara vaksin Covid-19. Dikutip dari laman Kemenkes, tata cara vaksin Covid-19 terbaru ini dilakukan dengan tujuan menghemat waktu vaksinasi.

Dengan demikian, vaksinasi dapat lebih efisien dan efektif, dan mengurangi potensi kerumunan, akibat waktu tunggu yang terlalu lama. Koordinator Substansi Imunisasi Asik Surya menjelaskan, saat ini tata cara vaksin Covid-19 terbaru hanya terbagi menjadi dua meja, dari sebelumnya empat meja.

Berikut tata cara vaksin Covid-19 terbaru:

Tata cara vaksin Covid-19 terbaru

Meja 1 akan dilakukan screening dan vaksinasi, sedangkan meja 2 untuk pencatatan dan observasi. “Ada juga ruang tunggu untuk menunggu sasaran yang datang,” ujar Asik.

Di ruang tunggu, lanjut dia, petugas mobile akan melakukan pengecekan sasaran melalui pedulilindungi.id, dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran.

Baca juga: Pemerintah telah terima 982.400 vaksin Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong

  • 1. Meja 1

Setelah peserta vaksinasi dari ruang tunggu, selanjutnya menuju meja 1. Peserta vaksinasi akan menjalani skrining kesehatan, dan jika dinyatakan layak menerima vaksin maka dapat langsung diberikan suntikan di meja ini.

Kemudian petugas harus mengisi hasil dari skrining dan vaksinasi di kertas kendali. “Ketika peserta sudah lolos skrining itu bisa langsung diberikan vaksin di meja tersebut, jadi tidak perlu pindah-pindah,” tutur Asik.

  • 2. Meja 2

Di meja ini, petugas harus menginput kertas kendali ke dalam Pcare, obervasi dan cetak kartu vaksinasi. Menurut Asik, pengoperasian PCare jauh lebih mudah karena hanya menggunakan satu user dan mengurangi adanya penumpukan sasaran vaksinasi.

Penerapan alur baru pelayanan vaksinasi Covid-19

Penyederhanaan alur vaksinasi telah diujicobakan di empat provinsi, yaitu DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil monitoring dan evaluasi, sistem terbaru ini sudah mulai disosialisasikan ke seluruh masyarakat Indonesia. “Mekanisme pelayanan alur vaksinasi dengan model 2 meja ini bisa mulai dilakukan pada 3 Mei 2021 dengan masa transisi selama 2 minggu,” ujar Asik.

Selain itu, waktu observasi juga disingkat, dari semula 30 menit menjadi sekitar 15-30 menit. Hal ini disebut sejalan dengan rekomendasi dari ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta merujuk dari sumber lain seperti WHO, US-CDC, dan anggota NTAG.

Baca juga: Sudah vaksinasi, Kemenkes ingatkan masyarakat tetap jaga protokol kesehatan

Masa observasi selama 15 menit diperuntukkan bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin. Sementara, waktu observasi yang lebih lama, yaitu 30 menit dilakukan oleh sasaran yang mengalami gejala klinis seperti reaksi yang timbul sebagai aktibat dari penyuntikan vaksin.

“Meski waktu obervasi dipersingkat, pada pelaksanaanya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Asik.

“Apabila ditemukan reaksi alergi, harus diinformasikan kepada petugas kesehatan di kartu vaksinasi. Keluarga juga harus bantu untuk memantau,” lanjut dia.

Demikianlah tata cara vaksin Covid-19 terbaru. Ingat, pandemi Covid-19 belum selesai. Meski sudah mendapat suntik vaksin Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipersingkat, Begini Alur Vaksinasi Covid-19 Terbaru",

Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Jadi lebih singkat, ini alur terbaru layanan vaksinasi Covid-19

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru