Lewat pajak.go.id Bisa Buat NPWP Secara Online, Ini Tata Caranya

Sabtu, 26 Februari 2022 | 08:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Lewat pajak.go.id Bisa Buat NPWP Secara Online, Ini Tata Caranya


TIPS & TRIK -  Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Anda bisa membuat NPWP secara online melalui situs pajak.go.id.

NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan tetap wajib pajak tahunan. 

NPWP terbagi menjadi dua jenis yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia. 

Sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia. 

Berikut ini cara membuat NPWP secara online di situs pajak.go.id, dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: LPDP Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Banyak Posisi Ditawarkan

Membuat akun NPWP

1. Buka situs pajak.go.id, kemudian pilih "Pendaftaran NPWP" pada halaman utama.

2. Pilih menu daftar lalu masukkan alamat email yang masih aktif dan ketik kode Captcha yang tersedia, klik "Daftar"

3. Anda akan mendapatkan link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan sebelumnya. Klik link tersebut untuk melakukan aktivasi akun. 

4. Setelah aktivasi akun, isi data diri Anda secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. 

5. Klik "Daftar" dan akun NPWP Anda berhasil dibuat. 

Baca Juga: BUMN Asabri Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022 buat Fresh Graduate, Simak Syaratnya

Pendaftaran NPWP

1. Login menggunakan email dan password akun yang telah dibuat. 

2. Kemudian klik "Pendaftaran NPWP".

3. Isi semua data yang tercantum pada formulir registrasi dengan lengkap lalu klik "Next".

4. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan, lalu klik "Simpan" dan kirim permohonan. 

5. Klik "Minta Token" dan "isi Captcha", kemudian klik "Submit".

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNMPTN 2022, Siswa Wajib Tahu

Setelah melakukan pendaftaran Anda perlu melakukan verifikasi. Langkah-langkah untuk melakukan verifikasi NPWP secara online sebagai berikut:

  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akaun dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. 
  • Buka email Anda lalu salin kode token. 
  • Kemudian tekan tombol "kirim". Permohonan NPWP online Anda sudah selesai. Kartu dan surat NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru