KONTAN.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tingkat instansi tahap II untuk tahun anggaran 2025.
Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional dalam mendukung program pemerintah di bidang peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Pengadaan PPPK tahap II menjadi kesempatan bagi tenaga profesional untuk bergabung sebagai aparatur pemerintah dengan sistem perjanjian kerja.
Baca Juga: Twibbon dan Poster Hari HAM Sedunia 2025: Unduh Gratis & Sebarkan Kesadaran
Proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.
Melansir dari situs resmi BGN, seluruh calon pelamar diwajibkan memahami dan mematuhi setiap ketentuan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
Salah satunya adalah melampirkan dokumen-dokumen persyaratan. BGN memberikan format file yang bisa diunduh oleh peserta secara gratis.
Link Download Dokumen Persyaratan PPPK BGN 2025
- Surat Lamaran: https://drive.google.com/file/d/1m3kHGQPJxrzMLMfQrqFNDwufmMtUm_Tg/view?usp=sharing
- Surat Pernyataan 5 Poin: https://drive.google.com/file/d/17i1LvNiwKA5Wkfcnb1cQcgGeXeD1X3pC/view?usp=sharing
- Surat Pernyataan Mengikuti Ujian: https://drive.google.com/file/d/1NWD_smwKd6S3nojw3Fv7QJHkzrcsrurO/view?usp=sharing
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak: https://drive.google.com/file/d/114NZVeOPbQON7c2SiPkQwDXtB5Z1SIFN/view?usp=sharing
- Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan PPPK: https://drive.google.com/file/d/1h1yFFWREVqKX8nxoh97y_eW_Gb4Kx2fB/view?usp=sharing
Persyaratan Umum Pelamar PPPK BGN
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
- Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia dalam Bahasa Inggris, Ajak Jaga Integritas
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
- Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
- Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri;
- Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
16. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
17. Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
18. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu jenis jabatan dan satu instansi dalam satu tahun anggaran.
Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN Tahap II 2025
Pendaftaran seleksi PPPK Badan Gizi Nasional dilakukan secara daring melalui sistem SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar wajib mengikuti alur pendaftaran sebagai berikut:
- Menyiapkan dan memastikan seluruh data diri serta dokumen sesuai ketentuan
- Mengunggah dokumen hasil pindai yang jelas dan terbaca
- Mengisi biodata secara cermat sesuai petunjuk sistem
- Memilih satu lokasi ujian seleksi PPPK
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan administrasi
- Mencetak kartu ujian setelah pendaftaran dinyatakan selesai
Ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen dapat mengakibatkan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi.
Tonton: Bareskrim Kirim Tim Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Barat
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN 2025
- Pendaftaran seleksi: 5 - 10 Desember 2025
- Seleksi administrasi: 5 - 10 Desember 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 11 Desember 2025
- Masa sanggah dan jawab sanggah: 12 - 13 Desember 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 13 Desember 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 12 - 13 Desember 2025
- Pengumuman peserta dan lokasi CAT: 14 - 15 Desember 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 16 - 29 Desember 2025
- Pengolahan nilai: 30 Desember 2025 - 3 Januari 2026
- Pengumuman kelulusan: 4 - 5 Januari 2026
Jadwal dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebijakan panitia seleksi nasional.
Pendaftaran PPPK BGN 2025 bisa dilakukan secara online melalui sistem SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.
Selanjutnya: Panduan Praktis Hapus Data Aplikasi iPhone untuk Performa Cepat
Menarik Dibaca: Promo Guardian 9-10 Desember 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Aveeno-Listerine
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News