KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai OJK.
Melansir informasi yang dibagikan oleh akun Instaram resmi OJK @ojkindonesia, belakangan ini beredar surat palsu, kartu identitas, hingga dokumen yang seolah-olah resmi dari OJK untuk menipu korban. Para penipu memanfaatkan hal itu untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
OJK menegaskan, seluruh informasi dan layanan resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi OJK. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai OJK dan menawarkan layanan atau meminta sejumlah uang.
“Segera cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui Kontak OJK 157,” demikian imbauan OJK dalam keterangan resminya.
Adapun kanal resmi OJK yang bisa dihubungi masyarakat, antara lain:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Baca Juga: OJK Lakukan Pengawasan Ketat Terkait Upaya KoinP2P Benahi Masalah Gagal Bayar
OJK juga menegaskan bahwa masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan atau permintaan transfer dana atas nama OJK.
Setiap informasi meragukan dapat langsung diverifikasi melalui saluran resmi tersebut.
Tonton: OJK: Perang Harga di Pasar Otomotif Berdampak Negatif Bagi Multifinance
Selanjutnya: Setelah Melesat di Awal Pekan, Saham Emiten Rokok Kembali Tertekan
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Film Horor Penuh Jump Scare Mengagetkan, Berani Nonton?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News