Mau Buat SIM A dan SIM C? Ini Biaya Terbaru Pembuatan SIM Bulan Maret 2022

Jumat, 04 Maret 2022 | 04:26 WIB Sumber: Kompas.com
Mau Buat SIM A dan SIM C? Ini Biaya Terbaru Pembuatan SIM Bulan Maret 2022

ILUSTRASI. Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Namun ini belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Tribunnews/Jeprima


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Bagi pengendara mobil atau motor, mereka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menandakan orang tersebut kompeten dalam mengemudikan kendaraan.

SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor.

Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.

Lalu berapa biaya yang dibutuhkan saat mau membuat SIM A maupun SIM C?

Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Namun bukan itu saja, persiapkan uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.

Baca Juga: Aturan baru, Anda Wajib Punya Kartu Ini Bila Ingin Perpanjang STNK

Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Jangan lupa ada biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000).

Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.

Baca Juga: Per Februari 2022, Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C Terbaru

Perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.

Perlu diingat juga, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitu juga ketika mau naik dari SIM CI ke CII.

Jadwal SIM Keliling

Berikut sebaran SIM Keliling di Jabodetabek pada Maret 2022:

DKI Jakarta

Jakarta Utara: Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan dan Depan Pospol Teluk Intan, Penjaringan
Jakarta Timur: Honda Dewi Sartika, Cawang?Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu dan Pospol Kalibata
Jakarta Pusat: Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1, dan Kantor Pos & Giro Pasar Baru
Jakarta Barat: Mal Ciputra/Citralen, Jl Letjen S Parman dan LTC Glodok

Bogor

Kota Bogor: Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin

Tangerang

Tangerang Selatan: Pamulang Square, ITC BSD, dan Polsek Curug
Tangerang Selatan: Bintaro Plaza (khusus Minggu)

Depok

Depok: Depok Town Square, Margocity, Villa Cassablanca, Pasar Segar Cinere, dan Honda Motor Care

Bekasi

Bekasi Kota: Mega Bekasi Hypermall
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson, Cikarang

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: "Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022"

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor: Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru