Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43? Cek Lagi Caranya

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:00 WIB Sumber: Kompas.com
Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43? Cek Lagi Caranya


KARTU PRAKERJA - JAKARTA. Program Kartu Prakerja gelombang 43 sudah resmi dibuka Minggu (28/8/2022). Pengumukan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 43 diumumkan melalui akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

Saat dikonfirmasi, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana membenarkan telah dibukanya Prakerja gelombang 43. 

"Iya betul, sudah dibuka per jam 12 siang," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (28/8/2022). 

Lantas, apa saja syarat dan seperti apa cara daftar Kartu Prakerja gelombang 43? 

Syarat daftar Prakerja gelombang 43 

Sebelum bergabung, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu agar kesempatan diterima semakin besar. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 43:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Anda Lolos Gelombang 42? Ini Cara Sambungkan Rekening ke Akun Prakerja

Setelah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya calon peserta terlebih dahulu membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id. 

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 43 
Cara melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 43 cukup mudah. 

1. Calon pendaftar dapat mengunjungi situs www.prakerja.go.id 

2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password. 

3. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, selanjutnya akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut. 

4. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai. 

Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. 

Jika data tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. 

5. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari handphone (HP). 

Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan 

Baca Juga: Buka dashboard.prakerja,go.id Buat Daftar Gelombang 42 Prakerja, Cek Kriterianya

6.  Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto 

7. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah 

8. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar 

9. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata. 

Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah. Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor HP.

10. Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP 

11. Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar. 

12. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi 

13. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut. 

14. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. 

15. Klik Mulai Tes. 

16. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang. 

17. Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung. 

18. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya. 

19. Tahap pendaftaran selesai 

20. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman! Kartu Prakerja Gelombang 43 Telah Dibuka, Segera Daftar"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru