Mau Pindah BPJS dari PBI-JK ke Mandiri 2022? Begini Cara dan Syaratnya

Senin, 12 Desember 2022 | 08:08 WIB Sumber: Kompas.com
Mau Pindah BPJS dari PBI-JK ke Mandiri 2022? Begini Cara dan Syaratnya

ILUSTRASI. Pindah BPJS PBI ke mandiri secara online bisa dilakukan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Anda bisa pindah ke jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja (PBPU/BP) atau mandiri. 

Lantas bagaimana cara pindah BPJS PBI ke mandiri 2022? 

Cara pindah BPJS PBI ke mandiri secara online bisa dilakukan jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta yang membayar iuran sendiri tanpa ditanggung pemerintah. 

Artikel ini akan mengulas informasi mengenai cara pindah BPJS KIS ke mandiri secara online, lengkap dengan ketentuan mengenai syarat pindah BPJS PBI ke mandiri. 

Dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022, status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. 

Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah. 

Baca Juga: Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Hingga 2024 Mendatang

Syarat pindah BPJS PBI ke mandiri 

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Artinya, syarat untuk menempuh cara pindah BPJS PBI ke mandiri 2022 berbeda dengan proses pindah ke jenis kepesertaan lainnya. 

Adapun pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan. 

Perubahan jenis kepesertaan dapat dilakukan oleh seluruh segmen peserta JKN-KIS, contoh Peserta PBI JK menjadi Peserta PPU atau PBPU. 

Berikut ulasan untuk peserta PBI JK/ PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah menjadi peserta PBPU/BP. 

Peserta dapat merubah jenis kepesertaan dengan mengikuti ketentuan persyaratan dan melengkapi: 

- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga; 
- Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung); 
- Peserta PBI JK aktif yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan, apabila iurannya tidak dibayarkan setelah melewati 1 bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 hari. 

Baca Juga: 7 Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan via ATM, Mobile Banking, hingga Merchant

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru