Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat Melahirkan dengan BPJS dan Caranya

Rabu, 07 Agustus 2024 | 15:35 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat Melahirkan dengan BPJS dan Caranya

ILUSTRASI. Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat Melahirkan dengan BPJS dan Caranya.


TIPS & TRIK -  Selain penyakit seperti hipertensi hingga jantung, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga memberikan untuk ibu hamil. 

Tidak hanya itu, melansir situs Indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan persalinan, nifas, hingga bayi yang baru saja lahir secara gratis. 

Jaminan persalinan dai BPJS Kesehatan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Baca Juga: 10 Hal yang Penting Anda Persiapkan dengan Pasangan Sebelum Menikah

Syarat melahirkan dengan BPJS

Jika Anda ingin persalinan ter-cover BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi, diantaranya: 

1. Pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. 

2. Ibu hamil harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan. 

3. Kemudian, peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Ibu hamil dapat menjalani persalinan di FKTP tersebut. biaya persalinan akan ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat dan akomodasi kamar rawat inap. 

Namun, seorang ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Selain biaya persalinan yang gratis, seorang ibu hamil juga mendapat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan baik sebelum melahirkan atau setelah melahirkan termasuk untuk anak yang dilahirkan. 

Berikut ini beberapa layanan jaminan persalinan dari BPJS Kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh ibu hamil

Sebelum Melahirkan

  • Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG) 
  • Dua kali pada trimester kedua yang dilakukan oleh dokter atau bidan 
  • Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima beserta pemeriksaan USG

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali M-banking BCA yang Terblokir Tanpa ke Kantor Bank

Setelah Melahirkan

Untuk ibu

  • Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan 
  • Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan 
  • Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan 
  • Satu kali periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan

Untuk bayi

  • Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan 
  • Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan 
  • Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan

Demikian informasi tentang syarat dan cara melahirkan dengan layanan BPJS Kesehatan. Pastikan ibu sudah terdaftar BPJS Kesehatan dan Anda sudah membayar iuran secara rutin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Survei KG Media
Terbaru