Mudah, Cara Melihat Pajak Motor di STNK dan Penjelasan 5 Istilahnya

Kamis, 13 Januari 2022 | 14:55 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mudah, Cara Melihat Pajak Motor di STNK dan Penjelasan 5 Istilahnya

ILUSTRASI. Cara melihat pajak motor di STNK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.


PELAYANAN PUBLIK - Bagi Anda yang ingin tahu cara melihat pajak motor di STNK, Anda dapat melihat di salah satu sisi STNK. STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang memuat sejumlah informasi penting. 

STNK adalah bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan. 

Di dalam STNK terdapat informasi mengenai jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Untuk itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui cara melihat pajak motor di STNK. 

Lantas, bagaimana cara melihat pajak motor di STNK? 

Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya

Cara melihat pajak motor di STNK dan istilahnya

Cara melihat pajak motor di STNK yakni berada di dalam kolom yang dirinci dengan jenis pajak serta nominalnya. Di bagian bawah kolom akan tertulis total jumlah pajak motor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. 

Di dalam kolom tersebut juga terdapat sejumlah istilah jenis pajak yang dikenakan. Setelah mengetahui cara melihat pajak motor di STNK, berikut penjelasan mengenai istilah pajak motor yang ada di STNK seperti dirangkum dari laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta:

1. BBN - KB

BBN-KB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pengertian BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 10% sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. 

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK, Prosedur, dan Biayanya Bisa Online dan Offline

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru