PELAYANAN PUBLIK - Bagi Anda yang ingin tahu cara melihat pajak motor di STNK, Anda dapat melihat di salah satu sisi STNK. STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang memuat sejumlah informasi penting.
STNK adalah bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan.
Di dalam STNK terdapat informasi mengenai jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Untuk itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui cara melihat pajak motor di STNK.
Lantas, bagaimana cara melihat pajak motor di STNK?
Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya
Cara melihat pajak motor di STNK dan istilahnya
Cara melihat pajak motor di STNK yakni berada di dalam kolom yang dirinci dengan jenis pajak serta nominalnya. Di bagian bawah kolom akan tertulis total jumlah pajak motor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Di dalam kolom tersebut juga terdapat sejumlah istilah jenis pajak yang dikenakan. Setelah mengetahui cara melihat pajak motor di STNK, berikut penjelasan mengenai istilah pajak motor yang ada di STNK seperti dirangkum dari laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta:
1. BBN - KB
BBN-KB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pengertian BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 10% sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
Baca Juga: Syarat Membuat SKCK, Prosedur, dan Biayanya Bisa Online dan Offline
2. PKB
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif PKB oleh orang pribadi untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%. Tarif PKB ini akan semakin naik disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dikutip dari Kompas.com, SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!
4. Biaya ADM STNK
Biaya administrasi biasanya tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Biasanya, biaya ADM STNK dikenakan saat perpanjang STNK 5 tahunan.
Dikutip dari Kompas.com, untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
5. Biaya ADM TNKB
Biaya ADM untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya ADM TNKB berlaku saat perpanjang STNK 5 tahunan.
Nah, itulah cara melihat pajak motor di STNK dan penjelasan istilahnya yang perlu diketahui pemilik kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News