2. PKB
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif PKB oleh orang pribadi untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%. Tarif PKB ini akan semakin naik disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dikutip dari Kompas.com, SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!
4. Biaya ADM STNK
Biaya administrasi biasanya tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Biasanya, biaya ADM STNK dikenakan saat perpanjang STNK 5 tahunan.
Dikutip dari Kompas.com, untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
5. Biaya ADM TNKB
Biaya ADM untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya ADM TNKB berlaku saat perpanjang STNK 5 tahunan.
Nah, itulah cara melihat pajak motor di STNK dan penjelasan istilahnya yang perlu diketahui pemilik kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News