Mudah, Ini Cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Badan

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mudah, Ini Cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Badan

ILUSTRASI. Ilustrasi cara mendapatkan EFIN wajib pajak badan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.


Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang

Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang: 

  • Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang;
  • Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak;
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  • Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
  • Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang;
  • Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa diaktifkan melalui laman DPJ Online. Itulah cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru