Mudah, Ini Cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Badan

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mudah, Ini Cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Badan

ILUSTRASI. Ilustrasi cara mendapatkan EFIN wajib pajak badan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.


PAJAK -Jakarta. EFIN (Electronic Filing Identification Number) bagi wajib pajak badan bisa didapatkan oleh pengurus perusahaan atau pimpinan kantor cabang. 

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. 

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya. 

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2021. Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan? 

Baca Juga: ​Lupa EFIN Pajak? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Mudah dan Cepat

Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan 

Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan:

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini. 
  • Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan;
  • Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja;
  • Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
  • Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
  • Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Baca Juga: 2 Cara Daftar EFIN Online melalui efin.pajak.go.id dan email KPP

Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang

Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang: 

  • Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang;
  • Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak;
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  • Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
  • Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang;
  • Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa diaktifkan melalui laman DPJ Online. Itulah cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru