Operasi Gigi Bungsu Ditanggung BPJS? Simak Alur Resminya

Senin, 03 November 2025 | 14:58 WIB
Operasi Gigi Bungsu Ditanggung BPJS? Simak Alur Resminya

ILUSTRASI. Operasi Gigi Bungsu Ditanggung BPJS? Simak Alur Resminya. KONTAN/Baihaki/7/6/2021


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Layanan kesehatan gigi dan mulut melalui BPJS Kesehatan mencakup berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan bedah yang memenuhi indikasi medis.

Salah satu prosedur yang bisa termasuk dalam jaminan adalah operasi atau pencabutan gigi bungsu (geraham ketiga) apabila sesuai dengan ketentuan medis dan prosedur rujukan resmi.

Artikel ini membahas kondisi yang ditanggung, alur pelayanan, serta bagaimana posisi biaya apabila menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Catat Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 sesuai Kalender Pendidikan

Kondisi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan Direktorat Jaminan Sosial Nasional (DJSN), operasi gigi bungsu termasuk dalam jenis tindakan yang bisa ditanggung jika dilakukan atas dasar indikasi medis yang jelas.

Pencabutan atau operasi gigi bungsu biasanya dapat dijamin apabila gigi tersebut mengalami impaksi, yakni kondisi di mana gigi tumbuh miring, menekan gigi lain, menimbulkan nyeri, infeksi, atau peradangan pada gusi.

Dalam kondisi seperti ini, tindakan operasi diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada jaringan gusi dan gigi sekitarnya.

Namun, jika pencabutan dilakukan tanpa indikasi medis, misalnya hanya untuk alasan estetika atau permintaan pribadi, maka tindakan tersebut tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Layanan semacam itu dikategorikan sebagai tindakan nonmedis dan harus ditanggung sendiri oleh peserta.

Alur Layanan BPJS untuk Operasi Gigi Bungsu

Agar tindakan pencabutan atau operasi gigi bungsu bisa ditanggung, peserta wajib mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

  • Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Peserta harus datang ke puskesmas, klinik gigi, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang memerlukan tindakan lanjutan.

  • Penerbitan Surat Rujukan.

Jika dokter di FKTP menilai perlu dilakukan operasi, peserta akan menerima surat rujukan ke rumah sakit (fasilitas kesehatan tingkat lanjutan/FKRTL) yang memiliki spesialis bedah mulut.

  • Pemeriksaan dan Tindakan di Rumah Sakit.

Setelah sampai di rumah sakit rujukan, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan lanjutan, seperti foto rontgen panoramik rahang, untuk memastikan posisi gigi bungsu. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi medis yang kuat, operasi gigi bungsu akan dijadwalkan sesuai prosedur rumah sakit.

  • Penanganan Biaya dan Klaim.

Seluruh biaya tindakan yang sesuai indikasi dan prosedur resmi ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan, selama tidak memilih layanan di luar ketentuan seperti kelas perawatan yang lebih tinggi atau penggunaan obat nonformularium.

  • Perawatan Pasca Operasi.

Setelah tindakan selesai, peserta juga berhak atas obat dan kontrol pascaoperasi yang masih termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Menurut panduan pelayanan dari BPJS Kesehatan, alur rujukan ini wajib diikuti agar klaim biaya operasi bisa diproses. Jika peserta langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan resmi, biaya bisa dianggap tidak sesuai prosedur dan tidak dijamin oleh BPJS.

Tonton: Sebagian Wilayah di Indonesia Sudah Memasuki Musim Hujan, Mana Saja?

Biaya Operasi Gigi Bungsu Melalui BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi gigi bungsu yang dilakukan atas dasar indikasi medis. Artinya, peserta tidak perlu membayar biaya pribadi jika seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.

Sebagai perbandingan, tanpa BPJS, biaya operasi gigi bungsu di rumah sakit atau klinik swasta dapat mencapai Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 per gigi, tergantung tingkat kesulitan dan jenis anestesi yang digunakan.

Namun, dengan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, seluruh komponen tindakan mulai dari pemeriksaan, rontgen, tindakan bedah, hingga kontrol pascaoperasi, ditanggung oleh pemerintah melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta hanya perlu memastikan status keanggotaan aktif dan memilih fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tips Penting bagi Peserta

  • Pastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran sebelum mengakses layanan.
  • Selalu mulai dari FKTP dan minta surat rujukan resmi jika diperlukan tindakan lanjutan.
  • Bawa Kartu JKN-KIS, KTP, dan surat rujukan setiap kali berobat.
  • Konsultasikan dengan dokter gigi apakah keluhan Anda termasuk indikasi medis yang dijamin BPJS.
  • Hindari langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, karena bisa menyebabkan biaya tidak ditanggung.

Dengan mengikuti alur yang benar dan memenuhi syarat medis, peserta dapat melakukan operasi gigi bungsu tanpa perlu khawatir mengenai biaya.

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selanjutnya: GIAMM: Order Komponen Otomotif Belum Menggeliat Meski PMI Oktober Naik

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok, Selasa 4 November 2025: Siapa Untung?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru