Panduan cara daftar PPDB Jakarta 2021 secara online di link ppdb.jakarta.go.id

Selasa, 08 Juni 2021 | 04:50 WIB Sumber: Kompas.com
Panduan cara daftar PPDB Jakarta 2021 secara online di link ppdb.jakarta.go.id


PPDB ONLINE - Jakarta. Pendaftaran Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 sudah dimulai sejak Senin 7/6/2021. Untuk Anda yang ingin mencarikan sekolah anak, simak syarat dan cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021/2022 melalui melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

Seperti diketahui, pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021/2022 resmi dibuka hari ini, Senin 7 Juni 2021 secara online di https//ppdb.jakarta.go.id. Banyak masyarakat mengeluhkan link pendaftaran PPDB error. Hal ini karena terjadi migrasi sistem yang belum kelar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 yang mengatur segala ketentuan dan aturan PPDB DKI tahun 2021. Berbeda dengan PPDB tahun 2020, pendaftaran PPDB tahun 2021 yang dibuka mulai hari ini hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta.

Pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 berbunyi, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Panduan PPDB DKI Jakarta 2021 yang dibuka mulai hari ini 7 Juni 2021

Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA. Sementara itu, jalur seleksi PPDB DKI tahun 2021 dibagi menjadi empat bagian yakni:

  • Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
  • Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
  • Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
  • Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru