Panduan Cara Pengisian SPT Pajak Pribadi via e-Filling dan Denda bagi Wajib Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:44 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan Cara Pengisian SPT Pajak Pribadi via e-Filling dan Denda bagi Wajib Pajak

ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang III melayani karyawan Kompas Gramedia (KG) di Palmerah, Jakarta (4/3/2024).


PAJAK - Simak cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan orang perorangan atau pribadi tahun 2025. Laporan SPT pajak tahunan pribadi akan ditutup hingga 31 Maret 2025.

Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa dilakukan secara online masih dilakukan melalui Efilling DJP. Sehingga, sistem terbaru seperti Coretax belum diterapkan untuk melakukan pengisian SPT Pribadi.

Lewat cara online, Anda bisa mengisi SPT pajak tahunan pribadi darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain. Dalam mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa digunakan untuk para karyawan swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS) maupun kalangan profesional.

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak dan Kirim Email ke KPP

Jumlah pemadanan NIK-NPWP

Sehingga, saat Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.

Memang, batas akhir laporan SPT tahunan pribadi masih dua bulan ke depan. Namun lebih baik Anda mengisi SPT pajak tahunan pribadi di awal waktu agar tidak lupa.

Siapa yang Wajib Lapor SPT?

Lapor SPT Pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah kategori individu yang wajib melaporkan SPT perorangan:

1. Karyawan/Pegawai dengan Penghasilan di Atas PTKP

Wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT. PTKP saat ini adalah:

  • Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi.
  • Tambahan Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).

Jika penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib lapor SPT, kecuali ada potongan pajak oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Bebas Pilih Cara Agar Setoran Pajak Lebih Lancar

2. Pekerja Bebas dan Profesional

Individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, seniman, atau freelancer juga wajib lapor SPT jika penghasilan melebihi PTKP.

3. Pengusaha dan Pemilik Usaha Pribadi

Wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri, seperti toko, warung, atau bisnis lainnya, wajib melaporkan pajaknya. Jika omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, bisa mendapatkan fasilitas bebas PPh Final UMKM.

4. Investor dan Pemilik Penghasilan Lain

Orang yang memperoleh penghasilan dari bunga deposito, dividen, saham, royalti, sewa properti, atau bentuk penghasilan lain di luar gaji utama juga wajib lapor SPT.

5. Penerima Penghasilan dari Luar Negeri

Jika seseorang mendapatkan penghasilan dari luar negeri dan memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri, maka tetap wajib melaporkan SPT di Indonesia.

Baca Juga: DJP Imbau Karyawan Segera Aktivasi Akun Coretax Agar Pelaporan Pajak Lancar

Setiap individu yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan di atas PTKP, baik dari pekerjaan, usaha, atau investasi, wajib melaporkan SPT perorangan setiap tahun sebelum batas waktu 31 Maret.

Lalu bagaimana cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi? cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.

Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.

Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta.

Berikut ini ringkasan mengenai cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS.

Baca Juga: Ramai di X Warganet Kecewa Tak Terima Diskon Listrik 50%, PLN Berikan Penjelasan

Pilih laporan SPT 1770S atau 1770SS

Sebelum melaporkan SPT Tahunan untuk karyawan swasta maupun PNS, penting untuk memahami perbedaan formulir yang digunakan. Formulir SPT 1770S dan 1770SS digunakan untuk melaporkan pajak bagi karyawan swasta dan PNS, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan.

Formulir SPT 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan (swasta atau PNS) dengan penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta per tahun.

Formulir ini hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan atau instansi dalam setahun terakhir.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT

Sementara itu, Formulir SPT 1770S digunakan oleh karyawan swasta atau PNS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Karyawan swasta yang bekerja di dua atau lebih perusahaan juga diwajibkan melaporkan pajaknya menggunakan formulir 1770S.

Sebelum mengisi formulir SPT, pastikan telah menyiapkan bukti potong pajak:

  • 1721 A1 untuk karyawan swasta
  • 1721 A2 untuk PNS

Berikut ini langkah-langkah pengisian SPT Tahunan secara online yang berlaku untuk karyawan swasta dan PNS.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Denda! Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 dan Cara Mengisinya

Panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi karyawan pakai 1770S

Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
  • Pilih Buat SPT;
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
  • Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
  • Kemudian, lanjut ke Bagian D.
  • Centang Setuju jika data sudah benar;
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
  • Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
  • Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca Juga: Coretax Baru Dimulai untuk SPT 2025, Pelaporan Spt Tahun Ini Masih Pakai DJP Online

Panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi pakai formulir 1770SS

Sementara itu, cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki.
  • Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
  • Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
  • Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
  • Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan

Nah, adapun batasan berbeda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.
  • Wajib Pajak Badan: Batas akhirnya adalah 30 April setiap tahunnya.

Denda Terkait Kesalahan dan Keterlambatan Lapor SPT

Jika terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, yang berlaku satu kali untuk setiap keterlambatan.

2. Kesalahan dalam Pelaporan SPT

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai, baik karena kelalaian maupun untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pembayaran pajak. Dalam kasus ini, Wajib Pajak wajib membayar 200% dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

3. Tidak Melaporkan SPT

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Tahun 2007, Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang dapat dikenakan berupa kurungan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, atau denda sebesar minimal 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar.

Itulah informasi terkait cara pengirisan SPT Tahunan hingga Denda bagi wajib pajak saat terlambat.

Selanjutnya: Simak Cara Penukaran Valas dan Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri, Selasa (11/2)

Menarik Dibaca: Aplikasi Byond BSI Error Coba Solusi Ini untuk Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru