KONTAN.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan.
Keterlambatan membayar iuran dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif dan layanan kesehatan tidak bisa digunakan.
Sayangnya, banyak peserta yang baru menyadari adanya tunggakan saat hendak berobat. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui cara mengecek status iuran BPJS Kesehatan serta metode pembayaran yang tersedia.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi NIK Tak Sinkron di Mobile JKN
Penyebab Iuran BPJS Kesehatan Menunggak
Tunggakan iuran biasanya terjadi karena lupa membayar, perubahan metode pembayaran, atau kendala keuangan.
Pada peserta mandiri, kewajiban membayar iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.
Mengacu pada panduan BPJS Kesehatan, keterlambatan satu bulan saja sudah dapat memengaruhi status kepesertaan setelah melewati tenggat yang ditentukan.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Menunggak
Peserta dapat mengecek status iuran melalui beberapa kanal resmi yang disediakan BPJS Kesehatan. Berikut beberapa cara mengecek tunggakan iuran:
Melalui Aplikasi Mobile JKN (Sangat Mudah)
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan NIK/Username dan Password.
- Di halaman utama, pilih menu "Lainnya".
- Pilih "Info Iuran" untuk melihat detail iuran dan tunggakan Anda.
Melalui Chat WhatsApp Pandawa
- Simpan nomor Pandawa: 08118165165.
- Kirim pesan, pilih menu "Informasi", lalu "Cek Status Pembayaran".
- Ketik NIK atau Nomor Kartu BPJS (Noka), lalu tanggal lahir (format yyyy-mm-dd).
Melalui SMS
- Buka aplikasi SMS di HP Anda.
- Ketik: TAGIHAN [spasi] Nomor Kartu BPJS (contoh: TAGIHAN 001234567890).
- Kirim ke nomor: 087775500400.
Melalui Care Center 165
- Hubungi nomor 165.
- Ikuti instruksi dari agen Care Center untuk mendapatkan informasi status pembayaran.
Informasi iuran akan tampil secara rinci, termasuk jumlah bulan tertunggak dan total nominal yang harus dibayarkan.
Tonton: Bigdeal Hollywood: Netflix Caplok Warner Bros Discovery Senilai US$72 Miliar
Cara Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui adanya tunggakan, peserta wajib segera melakukan pembayaran agar status kepesertaan aktif kembali. Tersedia berbagai metode pembayaran yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
Metode pembayaran meliputi:
- Pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Pembayaran melalui gerai ritel dan mitra pembayaran
- Pembayaran digital melalui aplikasi keuangan
- Autodebit untuk pembayaran rutin bulanan
Perlu Anda ketahui bahwa pembayaran tunggakan harus dilakukan sekaligus sesuai jumlah bulan yang tertunggak dan tidak dapat dicicil secara terpisah.
Ketentuan Setelah Melunasi Tunggakan
Setelah pembayaran dilakukan, status kepesertaan tidak serta-merta aktif di hari yang sama. BPJS Kesehatan menerapkan masa tunggu tertentu sebelum peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan tertentu.
Peserta disarankan mengecek kembali status melalui Mobile JKN untuk memastikan kepesertaan sudah aktif sepenuhnya.
Selanjutnya: BTN Kejar Target Penyaluran KPR FLPP pada Sisa Tahun 2025
Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News