KONTAN.CO.ID - Setelah menikah, salah satu hal penting yang perlu diurus adalah pemisahan Kartu Keluarga (KK) dari keluarga orang tua.
Hal ini bertujuan untuk membuat KK baru sebagai keluarga mandiri. Proses ini kini dipermudah oleh pemerintah dan dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, yang dikutip dari situs resmi Disdukcapil Kota Semarang, berikut adalah panduan dan persyaratan untuk mengurus pecah KK setelah menikah.
Baca Juga: Cara Lengkap Beli Token Listrik PLN di ATM BRI Tanpa Ribet
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendatangi kantor Disdukcapil, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Kartu Keluarga (KK) asli dari masing-masing orang tua (suami dan istri): Ini diperlukan untuk memperbarui data kependudukan dan mengeluarkan nama Anda dari KK sebelumnya.
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan (asli dan fotokopi): Dokumen ini menjadi bukti sah status pernikahan Anda. Jika buku nikah tidak dapat dilampirkan, Anda bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari suami dan istri: KTP akan diperbarui statusnya menjadi "kawin".
- Formulir Permohonan Pembuatan KK Baru (F-1.01): Formulir ini bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh dari situs web resmi Disdukcapil setempat.
- Surat Keterangan Pindah (SKP): Jika salah satu pasangan pindah domisili dari kabupaten/kota lain, SKP diperlukan untuk memproses perpindahan data.
Prosedur Mengurus Pecah KK
Proses pengurusan pecah KK dapat dilakukan secara offline di kantor Disdukcapil setempat. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
- Kunjungi Kantor Disdukcapil: Datang ke kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili tempat Anda dan pasangan akan tinggal. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
- Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir: Setelah sampai, ambil nomor antrean untuk layanan pembuatan KK baru. Isi formulir permohonan yang telah disediakan dengan data yang benar dan lengkap.
- Serahkan Berkas Persyaratan: Ketika dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Proses Verifikasi dan Penerbitan KK Baru: Jika berkas lengkap, petugas akan memproses permohonan Anda. Data Anda akan diinput ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk penerbitan KK baru.
- Pencetakan dan Pengambilan KK Baru: Setelah proses verifikasi dan input data selesai, KK baru akan dicetak. Anda akan menerima KK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan siap untuk dibawa pulang.
Tonton: Menkeu Purbaya Jamin Aman, Penempatan Kas Negara di 5 Bank Pakai Skema On Call
Sebagai informasi, pecah KK dan pembuatan KK baru ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pastikan Anda mengurusnya dalam waktu 30 hari setelah terjadinya perubahan status (pernikahan), agar tidak dikenakan denda keterlambatan jika ada aturan yang berlaku di daerah Anda.
Dengan mengikuti prosedur di atas, proses pecah KK setelah menikah dapat berjalan dengan lancar dan Anda akan segera memiliki Kartu Keluarga sendiri sebagai keluarga baru.
Selanjutnya: Catur Sentosa (CSAP) Ekspansi Selektif Mitra10, Ini Strategi pada Semester II-2025
Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News