KONTAN.CO.ID - Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, baik di lokasi kerja maupun saat perjalanan yang berkaitan dengan tugas.
Situasi ini kerap memunculkan kebingungan tentang langkah yang harus dilakukan agar biaya perawatan dan santunan dapat ditanggung dengan benar.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bentuk perlindungan penting bagi pekerja agar tetap mendapatkan haknya atas layanan kesehatan dan kompensasi saat mengalami risiko kerja.
Baca Juga: Panduan Susunan Upacara Hari Guru Nasional & HUT PGRI 2025 dari Kemendikdasmen
Oleh karena itu, pemahaman terhadap prosedur klaim menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, khususnya agar proses berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara resmi, mekanisme perlindungan kecelakaan kerja diatur melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Ketentuan Resmi
Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang dialami saat berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui rute yang wajar.
Kategori ini juga mencakup penyakit akibat lingkungan kerja yang secara langsung berhubungan dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukan.
Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, setiap kecelakaan yang memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Melansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan ini meliputi pembiayaan pengobatan, perawatan, hingga santunan apabila terjadi cacat atau meninggal dunia.
Langkah Awal Saat Terjadi Kecelakaan Kerja
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan korban mendapatkan pertolongan medis sesegera mungkin.
Jika kecelakaan terjadi di lingkungan kerja, pihak perusahaan wajib segera membawa pekerja ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, perusahaan atau pemberi kerja harus melaporkan kejadian tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2x24 jam sejak kecelakaan terjadi.
Pelaporan ini menjadi dasar awal agar proses klaim dapat diproses secara administratif dan medis.
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunah Desember 2025: Raih Berkah Akhir Tahun
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim
Agar klaim dapat diproses, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Dokumen ini umumnya meliputi:
- Surat laporan kecelakaan kerja dari perusahaan
- Formulir pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi identitas pekerja
- Surat keterangan dokter atau rumah sakit
- Kronologi kejadian kecelakaan kerja yang ditandatangani pihak perusahaan
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting karena akan menentukan cepat atau lambatnya proses verifikasi dan persetujuan klaim.
Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Setelah laporan dan dokumen diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi atas kejadian dan status kepesertaan pekerja.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, biaya perawatan akan langsung dijamin sesuai fasilitas dan ketentuan yang berlaku.
Prosedur ini berlaku untuk berbagai bentuk klaim, mulai dari pembiayaan rawat jalan, rawat inap, operasi medis, hingga rehabilitasi pascakecelakaan.
Semua biaya yang berkaitan langsung dengan penanganan medis akibat kecelakaan kerja dapat ditanggung selama sesuai dengan hasil evaluasi dan persetujuan lembaga penyelenggara.
Jenis Manfaat yang Bisa Diterima Pekerja
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan sejumlah manfaat yang dapat diterima pekerja sesuai tingkat keparahan cedera. Manfaat tersebut mencakup:
- Biaya pengobatan dan perawatan
- Santunan selama tidak mampu bekerja
- Santunan cacat sebagian atau total
- Santunan kematian berikut biaya pemakaman
- Beasiswa pendidikan bagi anak peserta jika meninggal dunia
Manfaat ini diberikan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh agar pekerja dan keluarganya tetap memiliki jaminan finansial di tengah kondisi darurat.
Tonton: Chery Bikin Kejutan Lagi
Peran Perusahaan dalam Proses Klaim
Perusahaan memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan setiap kecelakaan kerja dilaporkan dan diproses sesuai prosedur. Pemberi kerja wajib membantu pengisian dokumen, berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan, serta memastikan laporan disampaikan tepat waktu.
Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa status kepesertaan aktif, proses klaim tidak dapat diproses secara penuh sesuai ketentuan.
Waktu Proses dan Pencairan Manfaat
Setelah seluruh dokumen lengkap dan verifikasi selesai, klaim akan diproses sesuai estimasi waktu yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Waktu pencairan manfaat dapat berbeda tergantung jenis klaim, tingkat cedera, serta kelengkapan administrasi yang diajukan.
Selama proses ini, pekerja atau ahli waris dapat memantau perkembangan klaim melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh lembaga penyelenggara.
Agar klaim berjalan lancar, peserta perlu memastikan bahwa data kepesertaan selalu diperbarui dan iuran dibayarkan secara rutin oleh perusahaan.
Selain itu, penting untuk segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja dan tidak menunda proses administrasi karena dapat memengaruhi validitas klaim
Selanjutnya: Chemstar Indonesia (CHEM) Akan Fokus Tingkatkan Margin di Tahun 2026
Menarik Dibaca: 28 Camilan Sehat dan Enak untuk Diet Turun Berat Badan, Cek yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News