Pasang Gigi Palsu Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 24 April 2025 | 15:24 WIB   Penulis: Ryan Suherlan
Pasang Gigi Palsu Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Ketentuannya

ILUSTRASI. Simak syarat dan ketentuan untuk pemasangan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, syarat dan ketentuannya juga relatif mudah.


BPJS KESEHATAN - Simak syarat dan ketentuan untuk pemasangan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, syarat dan ketentuannya juga relatif mudah.

Program BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menanggung beberapa biaya perwatan kesehatan dengan beberapa sistem, salah satunya adalah memasang gigi palsu.

Gigi menjadi organ terpenting dalam tubuh mengingat fungsinya dalam memproses asupan makanan manusia.

Baca Juga: Megawati Hangestri Akan Menikah Bulan Juli 2025, Begini Kata Kapten Red Spark

Pemasangan gigi palsu biasanya dilakukan karena gigi alami telah hilang akibat pola hidup yang kurang sehat ataupun kecelakaan.

Pamasangan gigi palsu membutuhkan biaya yang cukup tinggi apalagi jika pemasangan gigi palsu diperlukan dalam jumlah yang banyak.

Maka dari itu, pemerintah memberikan bantuan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pemerintah mengumumkan bahwa pemasangan gigi palsu yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Profil Dio Novandra, Calon Suami Megawati Hangestri yang Bikin Netizen Penasaran

Meski begitu, sebelum melakukan pemasangan gigi palsu tetap perlu dilakukan pemeriksaan dan konsultasi kepada dokter gigi.

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan pemasangan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Syarat dan Ketentuan Pemasangan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Status Keanggotaan Aktif

Pastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan aktif agar bisa menerima layanan yang tersedia. Jika ada kekurangan iuran maka anggota harus membayarkan iurannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Daftar Top Skor dan Top Assist BRI Liga 1 2024-2025 Pekan 29

Indikasi Medis

Pemasangan gigi palsu merupakan salah satu indikasi media yang ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan jaminan kesehatan yang memprioritaskan pelayanan dengan alasan medis.

Dilayani Faskes Pertama dan Tingkat Lanjutan

Pemasangan gigi palsi termasuk ke dalam kompetensi dokter gigi umum, sehingga pelayanan tersebut dapat dilakukan mulai dari fasilitas kesehatan pertama.

Selanjutnya: 11 Aturan dari Warren Buffett Agar Siap Mental Mengelola Keiangan Anda

Menarik Dibaca: 13 Cara Mengobati Kolesterol secara Alami yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ryan Suherlan
Terbaru