Pekerja Bisa Dapat KLG: Ini Syarat Naik Transjakarta, MRT, LRT Gratis

Jumat, 07 November 2025 | 16:46 WIB
Pekerja Bisa Dapat KLG: Ini Syarat Naik Transjakarta, MRT, LRT Gratis

ILUSTRASI. Pekerja Bisa Dapat KLG: Ini Syarat Naik Transjakarta, MRT, LRT Gratis


Sumber: Pemprov Jakarta,Dishub DKI Jakarta  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memperluas akses transportasi publik yang terjangkau bagi warganya. 

Kini, bukan hanya pegawai negeri atau pensiunan, pekerja swasta juga bisa menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis. 

Program ini dihadirkan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, sekaligus mendukung pengurangan emisi di Ibu Kota.

Baca Juga: Ini 30 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025 yang Penuh Semangat Nasionalisme

Pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) DKI atau Rp 6.200.000 per bulan bisa mendapatkan layanan ini.

Informasi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis untuk 15 golongan, termasuk pekerja bergaji Rp6,2 juta per bulan.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba integrasi transportasi publik melalui sistem JakLingko, yang menghubungkan berbagai moda dalam satu sistem pembayaran. 

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mendaftar secara daring untuk menikmati perjalanan tanpa biaya.

Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk Warga Jakarta

Melansir situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, masyarakat kini dapat menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk naik Transjakarta, MRT, LRT, hingga Transjabodetabek tanpa perlu membayar.

Dengan kartu ini, pengguna cukup melakukan tap in dan tap out seperti biasa tanpa dikenakan tarif.

Kartu ini tersedia dalam dua jenis, yakni Jakcard Combo dan TJ Card, dengan kelompok penerima manfaat yang berbeda.

Penerima layanan gratis dengan Jakcard Combo meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunannya.
  • Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
  • Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Karyawan atau pekerja swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui kerja sama dengan Bank DKI.
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Sedangkan penerima layanan gratis dengan TJ Card mencakup:

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • Penyandang disabilitas.
  • Anggota Veteran Republik Indonesia.
  • Penerima bantuan pangan non-tunai (BNPT) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu.
  • Pengurus masjid (marbot).
  • Pendidik dan tenaga pendidik PAUD.
  • Petugas kebersihan lingkungan (larva monitor).
  • Anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Selamat Hari Wayang Nasional 2025, Ini 30 Ucapan untuk Ajak Lestarikan Budaya

Masing-masing golongan dapat mendaftar melalui situs resmi Transjakarta di klg.transjakarta.co.id, kemudian melengkapi data diri dan dokumen yang dibutuhkan. Setelah pendaftaran disetujui, peserta akan menerima notifikasi untuk pengambilan kartu di lokasi yang telah ditentukan.

Cara Daftar Kartu Layanan Gratis

Berdasarkan panduan resmi dari Transjakarta, berikut langkah-langkah pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG):

  • Kunjungi situs https://klg.transjakarta.co.id.
  • Isi data diri dengan benar dan unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, serta pasfoto.
  • Tunggu konfirmasi keberhasilan pendaftaran melalui sistem.
  • Ambil Kartu di Bank DKI
  • Datangi kantor Bank DKI yang ditentukan untuk pengambilan kartu.
  • Siapkan dokumen sesuai kondisi pendaftar:
  • Jika datang sendiri: bawa fotokopi KTP.
  • Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK: bawa KK, fotokopi KTP pendaftar, dan KTP orang yang mewakilkan.
  • Jika diwakilkan oleh orang di luar KK: sertakan surat kuasa bermaterai, KTP, dan fotokopi KTP kedua belah pihak.
  • Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pengambilan kartu berjalan lancar.

Tonton: Rosan Sebut Proyek Waste to Energy Diminati 240 Investor

Ketentuan Peserta Program

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, ketentuan bagi peserta program transportasi gratis ini adalah:

  • Diperuntukkan bagi warga yang berdomisili atau bekerja di wilayah Jakarta.
  • Peserta diwajibkan menggunakan transportasi umum sebagai moda utama untuk mobilitas kerja.
  • Tidak memiliki kendaraan pribadi yang digunakan rutin untuk berangkat kerja.
  • Program bersifat uji coba dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.

Selanjutnya: Nilai Transaksi Aset Kripto Sentuh Rp 409,56 Triliun hingga Oktober 2025

Menarik Dibaca: 9 Cara Diet Sehat Tanpa Olahraga untuk Turunkan Berat Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru