PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor di Jakarta resmi dimulai. Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor Jakarta ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai, Sabtu (14/6/2025). Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Dengan demilkian warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Pemutihan pajak mobil dan motor ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, bahwa warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini. Dalam masa program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya saja.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana, Kamis (12/6/2025).
Tonton: Kantongi Restu dari Trump, Nippon Steel akan Akuisisi 100% Saham US Steel
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Baca Juga: Lo Kheng Hong Akan Terima Dividen Jumbo Dari Blue Chip Ini, Investor Pilih Beli/Jual?
Cara bayar pajak kendaraan secara online di Signal
Kompas.com juga memberitakan, program pemutihan pajak kendaraan Jakarta dapat diikuti secara online.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Adapun cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, yaitu:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
- Warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon
- Membuat kata sandi Melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
3. Tambah data kendaraan:
- Warga diminta memilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan NIK
- Unggah data KTP pemilik kendaraan
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol 'Kirim Dokumen'
- Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel Klik 'Lanjut'
- Muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran
5. Pembayaran Dokumen:
- Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran Generate kode bayar
- Pilih kanal pembayaran yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Proses pembayaran selesai
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen Final Rp 1,79 Triliun
Selanjutnya: Transaksi Aplikasi Digital Perbankan Melesat Hingga Dua Digit
Menarik Dibaca: Infinix Note 30 Harga Juni 2025 Cuma 2 Jutaan, Murah Meriah dengan Fitur Mewah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News