KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran sekolah dinas tahun akademik 2026/2026 berlangsung online di link website Sscasn.bkn.go.id. Berikut cara menggunakan e-metereai untuk daftar sekolah dinas..
Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2026 ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga penyelenggara. Pendaftaran peserta didik baru sekolah dinas dibuka pada 18-30 Agustus 2026.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. BKN pada laman SSCASN menyediakan kanal khusus untuk informasi seleksi sekolah kedinasan.
Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2026
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam bahan informasi seleksi, berikut tahapan penerimaan sekolah kedinasan 2026:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman seleksi | 15-24 Agustus 2026 |
| Pendaftaran | 18-30 Agustus 2026 |
| Seleksi administrasi | 18 Agustus-1 September 2026 |
| Pengumuman hasil administrasi | 2-3 September 2026 |
| Masa sanggah | 4-5 September 2026 |
| Jawaban sanggah | 4-6 September 2026 |
| Hasil pasca-sanggah | 7-8 September 2026 |
| Penerbitan billing dan pembayaran PNBP SKD | September 2026 |
| Pelaksanaan SKD CAT BKN | 22 September-7 Oktober 2026 |
| Pengolahan nilai SKD | 27 September-10 Oktober 2026 |
| Pengumuman hasil SKD | 1-13 Oktober 2026 |
| Seleksi lanjutan | 11-28 Oktober 2026 |
| Pengumuman kelulusan akhir | 21 Oktober-1 November 2026 |
Setelah lolos seleksi administrasi, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Peserta yang memenuhi ketentuan pada tahap SKD kemudian dapat mengikuti seleksi lanjutan sesuai persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan masing-masing instansi.
Baca Juga: Apa Itu Kuota Akumulatif Smartfren? Ini Ketentuan untuk Pemakaian Paket Data
9 instansi buka sekolah kedinasan 2026
Pada seleksi sekolah kedinasan 2026, terdapat sembilan kementerian dan lembaga yang tercantum sebagai penyelenggara, yaitu:
1. Kementerian Keuangan;
2. Kementerian Dalam Negeri;
3. Kementerian Perhubungan;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Hukum;
6. Badan Pusat Statistik (BPS);
7. Badan Intelijen Negara (BIN);
8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); dan
9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Masing-masing instansi nantinya menetapkan persyaratan, program studi, serta formasi yang tersedia.
Karena persyaratan dapat berbeda antarsekolah kedinasan, calon peserta perlu membaca pengumuman dari instansi yang dituju sebelum menentukan pilihan.
Sementara itu, khusus untuk Kementerian Perhubungan, berikut daftar sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran:
Sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan:
1. Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
2. Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
3. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
4. Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang
5. Politeknik Transportasi Darat (POLTRADA) Bali
6. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
7. Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
8. Politeknik Pelayaran Surabaya
9. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
10. Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
11. Politeknik Pelayaran Banten
12. Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
13. Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
14. Politeknik Pelayaran Barombong
15. Politeknik Pelayaran Sorong
16. Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
17. Politeknik Penerbangan Makassar
18. Politeknik Penerbangan Medan
19. Politeknik Penerbangan Surabaya
20. Politeknik Penerbangan Jayapura
21. Politeknik Penerbangan Palembang
Tonton: Berkunjung ke Istana Wapres Gibran di IKN! Warga Masyarakat Bisa Lihat Langsung
Cara Pakai e-Meterai untuk Sekolah Kedinasan
Pendaftar sekolah kedinasan perlu memperhatikan cara penggunaan e-Meterai agar dokumen persyaratan dapat terbaca dan tervalidasi oleh sistem.
e-Meterai merupakan meterai elektronik resmi yang diproduksi oleh Peruri. Untuk menghindari masalah saat proses administrasi, masyarakat diimbau membeli dan membubuhkan e-Meterai melalui distributor atau reseller resmi yang bekerja sama dengan Peruri.
Bagi pendaftar sekolah kedinasan, dokumen yang akan dibubuhi e-Meterai perlu disiapkan dalam format PDF sesuai ketentuan instansi atau sekolah kedinasan yang dituju.
Berikut cara menggunakan e-Meterai untuk dokumen pendaftaran sekolah kedinasan:
Cara membeli e-Meterai
-
Kunjungi kanal resmi e-Meterai Peruri atau distributor resmi.
-
Buat akun jika belum memiliki akun, kemudian lakukan login.
-
Lengkapi data yang diminta sesuai petunjuk.
-
Pilih jumlah e-Meterai yang ingin dibeli.
-
Pilih metode pembayaran yang tersedia.
-
Setelah pembayaran berhasil, kuota e-Meterai akan tersedia pada akun.
Peruri mengimbau masyarakat tidak membeli e-Meterai dari kanal yang tidak resmi. Penggunaan kanal resmi penting untuk memastikan keaslian dan keamanan e-Meterai yang digunakan pada dokumen.
Tonton: Bukan Tambang! 1.800 Ton Emas Ternyata Dimiliki Masyarakat RI
Cara membubuhkan e-Meterai
Setelah memiliki e-Meterai, pendaftar dapat melanjutkan proses pembubuhan pada dokumen persyaratan.
-
Siapkan dokumen yang akan dibubuhi e-Meterai dalam format PDF.
-
Masuk ke platform tempat e-Meterai dibeli.
-
Pilih menu pembubuhan e-Meterai.
-
Unggah dokumen yang akan dibubuhi e-Meterai.
-
Letakkan e-Meterai pada area yang tidak menutupi informasi penting dalam dokumen.
-
Pastikan e-Meterai tidak bertumpuk dengan tanda tangan, tulisan atau elemen penting lainnya.
-
Ikuti proses autentikasi atau verifikasi yang diminta platform.
-
Klik tombol pembubuhan e-Meterai.
-
Setelah proses berhasil, unduh dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai.
Peruri menjelaskan bahwa e-Meterai dapat dibubuhkan di mana saja selama tidak tumpang tindih dengan informasi lain. Karena itu, untuk dokumen pendaftaran yang juga memuat tanda tangan, e-Meterai sebaiknya ditempatkan pada area yang tidak mengganggu tanda tangan maupun informasi lain yang harus dibaca sistem.
Jangan edit dokumen setelah e-Meterai dibubuhkan
Pendaftar juga perlu berhati-hati setelah dokumen berhasil dibubuhi e-Meterai.
Sebaiknya jangan mengedit kembali, mengubah format atau melakukan kompresi terhadap file PDF yang sudah dibubuhi e-Meterai, kecuali memang diperbolehkan oleh ketentuan platform atau instansi yang dituju.
Dokumen hasil pembubuhan sebaiknya langsung disimpan dan digunakan untuk proses unggah pada portal pendaftaran sesuai persyaratan.
Langkah ini penting untuk menghindari perubahan pada file yang dapat mengganggu proses pemeriksaan atau validasi dokumen.
Tonton: Kemenhub Proses 35 Izin Pesawat Asing untuk Tangani Karhutla di Indonesia
Daftar e-Meterai resmi Peruri
Peruri saat ini mencantumkan sejumlah kanal resmi untuk mendapatkan e-Meterai. Kanal tersebut antara lain:
-
PT Peruri Digital Security (PDS): e-meterai.co.id dan meterai-elektronik.com
-
PT Mitra Pajakku (Pajakku): pajakku.e-meterai.co.id
-
PT Mitracomm Ekasarana (Mitracomm): mitracomm.e-meterai.co.id
-
PT Pos Indonesia: posind.e-meterai.co.id
Daftar tersebut tercantum dalam informasi resmi Peruri yang dirilis pada Juni 2026.
Peruri juga menyediakan informasi mengenai cara pembubuhan e-Meterai melalui kanal resminya.
Tips agar e-Meterai tidak bermasalah saat pendaftaran
Agar proses administrasi berjalan lancar, pendaftar sekolah kedinasan dapat memperhatikan beberapa hal berikut:
-
Pastikan membeli e-Meterai melalui kanal resmi.
-
Periksa kembali dokumen sebelum melakukan pembubuhan.
-
Gunakan file PDF sesuai ketentuan pendaftaran.
-
Tempatkan e-Meterai pada area yang tidak menutupi tulisan atau tanda tangan.
-
Pastikan proses pembubuhan berhasil sebelum mengunduh dokumen.
-
Simpan file hasil pembubuhan tanpa melakukan perubahan yang tidak diperlukan.
-
Gunakan file hasil pembubuhan tersebut saat mengunggah dokumen pendaftaran.
-
Jangan menggunakan e-Meterai yang sama untuk dokumen berbeda apabila sistem mensyaratkan e-Meterai terpisah.
Dengan memperhatikan tahapan tersebut, pendaftar dapat mengurangi risiko dokumen bermasalah saat proses verifikasi administrasi sekolah kedinasan.
Sumber: https://edukasi.kompas.com/read/2026/08/24/092755271/simak-cara-pakai-e-meterai-untuk-daftar-sekolah-kedinasan?source=terkini_artikel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News