KONTAN.CO.ID - Simak waktu-waktu wajib hingga haram untuk membayar Zakat selama Ramadan. Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang ditunaikan setiap muslim menjelang Idul Fitri sebagai penyucian diri dari dosa-dosa kecil selama puasa Ramadan dan bentuk kepedulian sosial kepada sesama.
Kewajiban ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin” (HR. Bukhari-Muslim).
Di Indonesia (berdasarkan panduan NU, Muhammadiyah, dan BAZNAS), zakat fitrah boleh dibayar sejak awal Ramadan dan paling dianjurkan sebelum shalat Id. BAZNAS menganjurkan penyaluran paling lambat sebelum shalat Id agar mustahik bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.
Baca Juga: Cara Bayar Fidyah Puasa 2026: Cek Kriteria, Prosedur, dan Besaran Nominalnya
Jika telat, tetap wajib qadha secepatnya dengan taubat. Untuk konteks 1447 H (awal Ramadan sekitar 19 Februari 2026), pastikan bayar sebelum Idul Fitri (diperkirakan 21 Maret).
5 Waktu Pembayaran Zakat
Mayoritas mengikuti mazhab Syafi'i (seperti pandangan NU dan Muhammadiyah secara umum), terdapat lima kategori waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan hukum fiqih.
Pembagian ini membantu umat Islam memahami kapan waktu yang paling utama, boleh, dianjurkan, tidak dianjurkan, hingga yang dilarang.
Berikut penjelasan rinci berdasarkan sumber fiqih klasik dan pandangan ulama kontemporer, dirangkum dari laman Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Puasa Lebih Berkah: Kemenag Ingatkan 5 Hal Penting Jelang Ramadan 2026
1. Waktu Mubah (Dibolehkan)
Pertama, sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan menjadi momen yang dibolehkan atau Mubah. Artinya, umat Islam sudah boleh menunaikan zakat fitrah sejak tanggal 1 Ramadan.
Ini termasuk ta'jil (penyegeraan) yang sah, asalkan tidak sebelum masuk Ramadan. Banyak umat Islam memanfaatkan waktu ini untuk memudahkan distribusi melalui lembaga amil zakat seperti BAZNAS, LAZ, atau masjid setempat. Namun, ini bukan waktu wajib, melainkan hanya dibolehkan.
Baca Juga: Panduan Praktis Bayar Fidyah: Selesaikan Hutang Puasa Tahun Lalu Tanpa Bingung
2. Waktu Wajib
Pada akhir Ramadan dan awal Syawal, tepatnya sejak terbenam matahari di hari terakhir puasa (malam takbiran) hingga awal Syawal menjadi sebuah kewajiban.
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi siapa saja yang hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal, meski hanya sejenak. Ini adalah waktu minimal di mana zakat harus dikeluarkan agar terpenuhi kewajibannya. Jika seseorang meninggal sebelum waktu ini, zakatnya tidak wajib atasnya.
3. Waktu Sunnah (Paling Dianjurkan/Afdhal)
Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, mulai dari malam takbiran hingga pagi hari sebelum shalat Id (setelah Subuh hingga imam naik mimbar atau sebelum shalat dimulai).
Ini adalah waktu yang paling utama dan mendapat pahala lebih besar karena sesuai sunnah Rasulullah SAW yang memerintahkan pembayaran sebelum orang berangkat shalat Id.
Hadits Ibnu Umar menyebutkan: “...dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat” (HR. Bukhari). Di Indonesia, banyak yang membayar pada malam takbiran atau pagi hari raya untuk memastikan zakat sampai ke mustahik tepat waktu.
Baca Juga: Kapan Libur Awal Puasa 2026? Ini Perkiraaan 6 Provinsi Sesuai Kalender Akademik
4. Waktu Makruh (Tidak Dianjurkan)
Nah, untuk waktu yang tidak dianjurkan adalah setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal (sebelum maghrib hari raya). Hukumnya makruh (dibenci) karena menunda dari waktu utama, kecuali ada uzur seperti menunggu kerabat atau mustahik tertentu.
Zakat tetap sah jika dibayar di waktu ini, tetapi Anda dapat kehilangan keutamaan pahala.
5. Waktu Haram (Dilarang)
Terakhir, waktu yang dilarang adalah setelah tanggal 1 Syawal berakhir atau setelah maghrib hari raya Idul Fitri. Apabila dibayar setelah waktu ini tanpa uzur syar'i, hukumnya haram dan dianggap sebagai utang yang harus segera diqadha (diganti).
Kewajiban tetap ada, tetapi pahalanya berkurang drastis dan hanya dihitung sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Dengan mengetahui waktu-waktu ini, semoga kita bisa menunaikan zakat fitrah dengan benar, tepat waktu, dan penuh keikhlasan. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban finansial, tapi juga sarana membersihkan jiwa dan berbagi kebahagiaan Idul Fitri.
Tonton: Pajak Digital Terancam Imbas Perjanjian Dagang, Cek Potensi Pendapatan yang Hilang
Selanjutnya: Promo PSM Alfamart 23-28 Februari 2026, Kecap Sedaap Hingga Rinso Hemat
Menarik Dibaca: Promo Payday Starbucks & Chatime Tebar Diskon Spesial hingga Bundling Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News