Peserta CPNS Wajib Tahu, Cara Cek NIK KTP Terdaftar Anggota Partai Politik di KPU

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:24 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Peserta CPNS Wajib Tahu, Cara Cek NIK KTP Terdaftar Anggota Partai Politik di KPU

ILUSTRASI. Cek NIK KTP Terdaftar Anggota Partai Politik di KPU./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


PEMILU - JAKARTA. Simak cara memeriksa apakah NIK KTP terdaftar sebagai anggota partai politik. Sistem informasi dari KPU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memeriksa potensi penyalahgunaan data pribadi berupa NIK pada KTP mereka.

Penyalahgunaan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk kepentingan politik adalah masalah serius yang dapat mengancam integritas serta keamanan individu dan sistem demokrasi secara keseluruhan.

Tindakan semacam ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik dan membahayakan hak privasi warga negara.

Oleh karena itu, penting untuk memahami lebih lanjut mengenai potensi penyalahgunaan data NIK untuk kepentingan partai politik.

Baca Juga: Hemat, Cek Info Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng, Jabar, Aceh Agustus 2024

Efek penyalahgunaan data NIK KTP

Pahami beberapa dampak negatif dari adanya penggunaan NIK untuk mendukung salah satu calon tersebut.

  • Pencurian Identitas dan Pemalsuan Data: Penyalahgunaan data NIK dapat mencakup pencurian identitas, di mana pihak yang tidak berwenang menggunakan informasi pribadi seseorang untuk kepentingan politik tanpa izin. Pemalsuan data, termasuk membuat KTP palsu, juga dapat digunakan untuk menciptakan identitas palsu dan mengecoh sistem keamanan.
  • Manipulasi Dukungan: Para pelaku yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan data NIK untuk melakukan pendaftaran ganda dalam keanggotaan partai politik. Tindakan ini dapat memengaruhi proses internal partai, termasuk pemilihan calon atau penetapan kebijakan. Selain itu, data yang disalahgunakan dapat digunakan untuk memanipulasi dukungan atau hasil dalam pemilihan kepala daerah.
  • Pengaruh Terhadap Pemilihan Kepala Daerah: Dalam konteks pemilihan kepala daerah, penyalahgunaan data NIK dapat digunakan untuk mempengaruhi hasil dengan menciptakan atau memanipulasi identitas pemilih. Pendaftaran pemilih fiktif atau penggandaan suara dapat merugikan integritas pemilihan kepala daerah dan merugikan demokrasi.
  • Dicoret dari CPNS: Salah satu risiko yang bisa muncul di kemudian hari adalah apabila Anda sedang mengikuti seleksi ASN, Anda tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya. Hal ini terkait dengan aturan yang melarang keterlibatan politik aktif bagi PNS. Ini termasuk prinsip bahwa PNS harus netral dalam urusan politik untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.

Untuk itu, Anda perlu ikuti langkah pengecekan NIK melalui laman resmi KPU sebagai kepastian ada atau tidaknya penyalahgunaan data pribadi.

Simak panduan mudah untuk cek penyalahgunaan NIK sebagai pendukung Calon Kepala Daerah atau Anggota parpol berikut ini.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima PKH

Cara cek NIK KTP terdaftar Anggota Parpol

Langkah berikut ini dapat dicoba untuk mengecek NIK KTP Anda disalahgunakan atau tidak.

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik pada browser.
  • Masukkan NIK Anda, Teman, maupun Anggota Keluarga.
  • Isi centang Captcha yang tersedia.
  • Klik CARI.
  • Tunggu hasil yang muncul pada bagian bawah.

Bagaimana saat kondisi NIK terdaftar?

Cek NIK

Saat NIK terdaftar, nomor KTP akan muncul beserta nama lengkap. Selain itu ada data lain berupa Partai Politik mana yang mencatut NIK Anda.

  • Untuk itu, Anda bisa melaporkan NIK Anda dengan klik Tanggapan.
  • Lalu isi Form yang tersedia.
  • Klik Kirim untuk menunggu tanggapan dari KPU.

Selain itu, Anda juga bisa langsung membuat laporan dengan mengunjungi KPU yang memiliki domisili yang sama dengan NIK Anda. Anda bisa mengajukan penghapusan data yang digunakan sebagai Anggota Parpol atau partai politik di daerah tersebut.

Saat NIK tidak terdaftar sebagai anggota parpol hasil keterangan ungkap bahwa NIK tidak terdaftar dalam Sipol KPU. Artinya, data Anda tidak disalahgunakan sebagai pendukung Calon Kepala Daerah.

Pastikan Anda selalu menjaga kerahasiaan NIK maupun identitas terkait lainnya di luar kehendak dari Anda sendiri.

Demikian penjelasan terkait cara cek Penyalahgunaan NIK KTP terdaftar anggota parpol lewat Website dan melaporkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru