Pinjol ilegal marak, ini 3 cara melaporkannya ke OJK

Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:28 WIB
Pinjol ilegal marak, ini 3 cara melaporkannya ke OJK

ILUSTRASI. Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Kompas TV  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

Baca Juga: Banyak yang terlilit bunga tinggi pinjol, ini titah Jokowi kepada OJK

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Baca Juga: Ketua Satgas Waspada Investasi: Pemblokiran Bukan Solusi Jangka Panjang


Terbaru