Punya Tunggakan BPJS Kesehatan 2026? Cek Aturan Mencicil Tunggakan BPJS Terbaru

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:01 WIB
Punya Tunggakan BPJS Kesehatan 2026? Cek Aturan Mencicil Tunggakan BPJS Terbaru

ILUSTRASI. Kartu BPJS nonaktif karena tunggakan? Simak aturan denda layanan rawat inap dan cara cicil iuran via program REHAB. (BPJS KESEHATAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Indonesiabaik,BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi kebutuhan fundamental bagi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan layanan medis tanpa kendala biaya.

Namun, kendala finansial sering kali membuat peserta mandiri kesulitan membayar iuran tepat waktu, yang mengakibatkan status kepesertaan menjadi nonaktif sementara.

Banyak warga khawatir akan sanksi bunga yang membengkak saat ingin melunasi tunggakan iuran bulanan yang telah menumpuk.

Baca Juga: Apakah Screenshot IG Muncul Notifikasi? Intip Penjelasan Selengkapnya

Penting bagi peserta untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan tidak menerapkan sistem denda administratif harian atas keterlambatan iuran.

Sanksi utama yang langsung berlaku adalah penghentian sementara penjaminan layanan sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah iuran tidak dibayar.

Melansir informasi dari situs indonesiabaik.id, kepesertaan baru akan kembali aktif setelah peserta melunasi seluruh tunggakan iuran iuran paling banyak untuk waktu 24 bulan.

Ketentuan Denda Layanan BPJS Kesehatan

Meskipun tidak ada denda atas keterlambatan bayar iuran bulanan, pemerintah memberlakukan sanksi berupa denda layanan rawat inap.

Landasan hukum mengenai sanksi ini tertuang secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini dirancang untuk menjaga prinsip gotong-royong dan kedisiplinan pembayaran iuran bagi seluruh segmen peserta.

Berdasarkan aturan dalam Perpres tersebut, sanksi finansial hanya muncul apabila peserta yang baru mengaktifkan kembali kartunya memerlukan perawatan intensif di rumah sakit dalam waktu dekat. Berikut adalah rincian teknis denda layanan BPJS Kesehatan:

  • Pemicu Denda: Denda hanya dikenakan jika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
  • Besaran Denda: Sanksi ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
  • Maksimal Bulan: Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan dalam rumus denda maksimal adalah 12 bulan.
  • Nominal Tertinggi: Besaran denda layanan paling tinggi yang dapat dibebankan kepada peserta adalah sebesar Rp 30.000.000.
  • Pengecualian: Denda layanan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang tergolong dalam kategori tidak mampu.

Bagi peserta yang hanya menggunakan layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau poliklinik rumah sakit setelah melunasi tunggakan, tidak akan dikenakan denda layanan 5% tersebut.

Baca Juga: Biaya Pasang Ring Jantung Rp150 Juta Jadi Rp0? Cek Cara BPJS Mengcovernya

Solusi Pembayaran Bertahap Melalui Program REHAB

Untuk meringankan beban finansial peserta yang memiliki tunggakan menumpuk, BPJS Kesehatan menyediakan inovasi berupa Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program ini menjadi solusi bagi peserta mandiri untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan cara mencicil tunggakan iuran secara ringan dan terencana melalui kanal digital.

Menurut informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, program ini dikhususkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Melalui skema ini, peserta dapat menentukan sendiri jangka waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan keuangan mereka tanpa harus melunasi seluruh utang secara sekaligus di awal.

Peserta dapat mendaftarkan diri dalam program ini melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan BPJS Kesehatan Care Center 165.

Perlu dicatat bahwa kepesertaan akan kembali dinyatakan aktif secara otomatis oleh sistem setelah seluruh total tunggakan dan iuran bulan berjalan tersebut dinyatakan lunas sepenuhnya.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Cicilan REHAB

Peserta yang berminat untuk mengikuti program pembayaran bertahap wajib memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.

Berikut adalah panduan persyaratan dan langkah-langkah prosedural untuk mendaftar program REHAB:

  • Kriteria Peserta: Terdaftar sebagai peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
  • Durasi Tunggakan: Memiliki tunggakan iuran dengan rentang waktu 4-24 bulan.
  • Waktu Pendaftaran: Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari yang dibatasi hingga tanggal 27.
  • Periode Cicilan: Masa pembayaran cicilan dalam satu siklus program adalah maksimal selama 12 tahapan atau 12 bulan.

Tonton: Prabowo Terima 6 Rekomendasi Reformasi Polri! Apa Saja yang Akan Berubah?

Langkah-langkah pendaftaran via aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap" (REHAB).
  • Layar akan menampilkan informasi terkait total tunggakan iuran serta syarat dan ketentuan program.
  • Pilih opsi jangka waktu cicilan atau jumlah tahapan pembayaran yang diinginkan sesuai simulasi yang muncul.
  • Setujui syarat dan ketentuan program, lalu klik daftar.
  • Lakukan pembayaran cicilan secara rutin melalui kanal pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti bank, minimarket, atau dompet digital.

Cara Menghindari Penghentian Layanan

Agar terhindar dari sanksi penghentian status kepesertaan maupun potensi denda layanan rawat inap yang cukup besar, peserta diimbau untuk disiplin membayar iuran bulanan.

Langkah antisipasi paling efektif adalah dengan mengaktifkan fitur autodebet pada rekening bank atau dompet digital yang terhubung dengan akun JKN.

Pemantauan jumlah tagihan secara berkala juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400.

Dengan menjaga status kepesertaan tetap aktif, setiap anggota keluarga dapat merasa tenang karena jaminan perlindungan kesehatan selalu siap digunakan kapan saja, termasuk saat terjadi kondisi darurat medis yang memerlukan penanganan segera di fasilitas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru