Biaya Pasang Ring Jantung Rp150 Juta Jadi Rp0? Cek Cara BPJS Mengcovernya

Selasa, 05 Mei 2026 | 14:38 WIB
Biaya Pasang Ring Jantung Rp150 Juta Jadi Rp0? Cek Cara BPJS Mengcovernya

ILUSTRASI. Bandingkan biaya pengobatan jantung hingga cuci darah secara mandiri dengan manfaat BPJS Kesehatan.  (KONTAN/Daniel Prabowo)


Sumber: Kemenkes,BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Penyakit berbiaya mahal seperti jantung, kanker, hingga gagal ginjal dikenal memiliki komponen biaya medis yang sangat tinggi.

Tanpa perlindungan dari BPJS Kesehatan, biaya untuk satu kali tindakan medis di rumah sakit dapat menguras tabungan yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Melansir laporan hasil skrining BPJS Kesehatan terhadap 79,5 juta peserta JKN di tahun 2025, tercatat 34,6 juta peserta kini memiliki risiko penyakit kronis. 

Baca Juga: Tembus Rp19 Triliun, Ini Daftar Biaya Penyakit Paling Menguras Kantong BPJS Kesehatan

Besarnya angka risiko ini menggambarkan banyaknya masyarakat yang berpotensi menghadapi penyakit kronis serta beban pengeluaran medis luar biasa besar jika tidak terproteksi oleh sistem jaminan kesehatan nasional yang optimal.

Tabel Perbandingan Pengeluaran Pasien: Mandiri vs BPJS Kesehatan

Penting bagi peserta untuk memahami bahwa penjaminan BPJS Kesehatan didasarkan pada standar prosedur medis dan kelas perawatan yang haknya dimiliki peserta.

Berdasarkan informasi estimasi biaya dari berbagai rumah sakit, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara pasien jalur Mandiri dengan peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti prosedur standar.

Berikut adalah tabel simulasi perbandingan biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien untuk satu kali tindakan medis:

Jenis Penyakit Biaya Pasien Mandiri (Estimasi)* Biaya Pasien BPJS Kesehatan**
Jantung (Pasang Ring) Rp80 juta-Rp150 juta Rp0 (Sesuai Plafon INA-CBG)
Kanker (Kemoterapi) Rp5.000.000-Rp15 juta Rp0 (Sesuai Formularium Nasional)
Stroke (Rawat Inap) Rp20 juta-Rp50 juta Rp0-10% (Tergantung Kelas & Alkes)
Gagal Ginjal (Cuci Darah) Rp1.000.000-Rp1.500.000 Rp0 (Sesuai Prosedur Standar)
Haemophilia (Faktor Koagulasi) Rp10 juta-Rp20 juta Rp0 (Sesuai Standar Terapi)
Thalassaemia (Transfusi) Rp3.000.000-Rp5.000.000 Rp0 (Sesuai Kebutuhan Medis)
Leukemia (Obat/Bedah) Rp15 juta-Rp100 juta Rp0-10% (Jika ada Selisih Biaya)
Sirosis Hepatis (Rawat Inap) Rp10 juta-Rp30 juta Rp0 (Sesuai Kelas Perawatan)

*Biaya pengobatan/prosedur medis bisa berbeda tergantung dengan jenis rumah sakit dan wilayah/daerah

**Biaya tambahan muncul jika terjadi kondisi di luar standar pelayanan JKN.

Mengapa Ada Kasus yang Tidak Ditanggung 100%?

Meskipun prinsip utama JKN adalah penjaminan biaya medis, terdapat beberapa faktor teknis yang menyebabkan pasien tetap harus membayar selisih biaya di rumah sakit.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, berikut adalah alasan mengapa biaya tidak selalu Rp0:

  • Naik Kelas Perawatan: Berdasarkan Pasal 48 PMK 3/2023, peserta yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya wajib membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG kelas yang dipilih dengan tarif kelas haknya.
  • Penggunaan Alat Kesehatan (Alkes) Tertentu: Penjaminan alkes memiliki batasan plafon sesuai paket INA-CBG. Jika pasien meminta alkes di luar spesifikasi standar atau merek tertentu yang harganya melampaui paket, selisihnya menjadi beban pasien.
  • Obat di Luar Formularium Nasional (Fornas): Merujuk pada keputusan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Fornas, BPJS hanya menjamin obat yang masuk daftar tersebut. Penggunaan obat di luar Fornas tanpa indikasi medis mendasar seringkali tidak ditanggung.
  • Layanan Non-Medis dan Fasilitas Tambahan: Komponen seperti ambulans atas permintaan sendiri, biaya administrasi rumah sakit swasta tertentu, atau fasilitas tambahan di kamar perawatan tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin.

Baca Juga: 40 Contoh Ucapan Kelulusan SMA dari Guru ke Murid dan Sesama Teman

Rincian Kasus dan Total Klaim Penyakit Berbiaya Mahal

Besarnya biaya yang disubsidi oleh negara terlihat dari nilai klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit sepanjang tahun 2025.

Mengutip laporan tahunan BPJS Kesehatan, berikut adalah realisasi pembiayaan untuk 8 penyakit utama:

  • Jantung: 22.550.047 kasus, pengeluaran Rp19,25 triliun.
  • Kanker: 4.240.719 kasus, pengeluaran Rp6,49 triliun.
  • Stroke: 3.899.305 kasus, pengeluaran Rp5,82 triliun.
  • Gagal Ginjal: 1.448.406 kasus, pengeluaran Rp2,76 triliun.
  • Haemophilia: 131.639 kasus, pengeluaran Rp1,11 triliun.
  • Thalassaemia: 353.226 kasus, pengeluaran Rp794,46 miliar.
  • Leukemia: 168.351 kasus, pengeluaran Rp599,91 miliar.
  • Sirosis Hepatis: 248.373 kasus, pengeluaran Rp463,52 miliar.

Risiko Finansial pada Kelompok Lansia

Populasi lansia yang kini mencapai 28 juta jiwa menjadi kelompok paling rentan terhadap biaya medis ini.

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan akan tindakan medis berbiaya mahal seperti cuci darah atau operasi jantung akan semakin meningkat.

Tanpa proteksi dari BPJS Kesehatan, biaya rutin cuci darah sebesar Rp1-1,5 juta per sesi (minimal 8 kali sebulan) akan sangat membebani ekonomi keluarga secara mandiri.

Agar beban biaya tetap minimal atau mencapai Rp0, peserta disarankan melakukan langkah berikut:

  • Patuhi Hak Kelas Perawatan: Tetaplah pada kelas perawatan sesuai status kepesertaan untuk menghindari selisih biaya tindakan yang mahal sesuai amanat PMK 3/2023.
  • Gunakan Jalur Rujukan Berjenjang: Pastikan semua tindakan berawal dari FKTP agar penjaminan bersifat prosedural sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
  • Koordinasi Mengenai Obat: Pastikan dokter meresepkan obat yang masuk dalam Fornas agar tidak ada biaya tebus obat mandiri.
  • Cek Status Kepesertaan: Pastikan iuran terbaru yang berlaku sejak 16 Agustus 2025 telah dibayarkan agar kartu tetap aktif saat dibutuhkan.

Tonton: Supertanker Iran Tembus Selat Lombok! Minyak Triliunan Masuk RI?

Peran BPJS Kesehatan tetap menjadi tumpuan utama masyarakat untuk menghindari kebangkrutan akibat sakit. Namun, Kemenkes terus mengingatkan bahwa upaya terbaik adalah pencegahan melalui skrining kesehatan rutin agar risiko yang terdeteksi pada 34,6 juta peserta tidak berkembang menjadi penyakit stadium lanjut yang mengancam nyawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru