Salah tulis identitas di Buku Nikah? Ini cara gantinya secara gratis di KUA

Selasa, 27 April 2021 | 16:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Salah tulis identitas di Buku Nikah? Ini cara gantinya secara gratis di KUA

ILUSTRASI. Pasangan pengantin memperlihatkan buku dan kartu nikah usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim.


PELAYANAN PUBLIK - Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. Bagaimana kesalahan tulis identitas di Buku Nikah?

Buku Nikah menjadi bukti pernikahan mereka sah secara agama dan negara.

Namun, terkadang ada kesalahan tulis identitas di Buku Nikah. Misalnya, salah tulis nama, alamat, atau tempat dan tanggal lahir. 

Implikasi dari perbedaan data dalam Buku Nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan dalam mengurus keperluan, seperti pembuatan akta kelahiran anak, mengurus kartu keluarga, mengurus pembuatan paspor. 

Hal itu terjadi karena Buku Nikah dianggap tidak valid. Meski demikian, jangan khawatir sebab masih bisa dilakukan perubahan identitas pada Buku Nikah di KUA. 

Lantas, bagaimana cara ganti Buku Nikah jika ada kesalahan tulis?

Baca Juga: Info terkini soal pengurusan dan biaya balik nama sertifikat di BPN

Cara ganti Buku Nikah jika ada salah tulis

 

Jika ada salah tulis di Buku Nikah, KUA dapat mengganti dengan Buku Nikah yang baru. Pemilik Buku Nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen. 

Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, berikut syarat mendapatkan Buku Nikah yang baru secara gratis di KUA:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2x3 latar biru

Namun, jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan:

  • Mencoret dua garis pada tulisan yang salah. 
  • Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
  • Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret. 
  • Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah. 

Perlu diketahui, Buku Nikah Anda tetap sah. 

Sementara dikutip dari laman Kemenag Jateng, untuk ralat perubahan nama di Buku Nikah, semisal Didik Ariyanto menjadi  Zainal Abidin, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Yaitu, surat Pengantar Ralat Buku Nikah dari Desa/Kelurahan, salinan penetapan pengadilan tentang perubahan nama, kutipan akte nikah, fotokopi KK, dan fotokopi KTP.

Selanjutnya: Buku nikah hilang atau rusak? Ini cara gantinya secara gratis di KUA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru