HARI PENTING - Hari Palang Merah Nasional diperingati setiap tanggal 17 September. Sejarah Palang Merah Indonesia atau PMI dibentuk pertama kali pada 17 September 1945 oleh Drs. Mohammad Hatta yang sekaligus menjadi Bapak Palang Merah Indonesia.
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan, seperti donor darah.
PMI terbentuk di Indonesia melalui sejarah yang panjang bahkan sejak zaman kependudukan Belanda.
Lantas, seperti apa sejarah terbentuknya PMI?
Baca Juga: 35 Twibbon HUT PMI ke-78 Tahun, Perayaan Hari Palang Merah Nasional 2023
Sejarah Palang Merah Indonesia
Berikut adalah sejarah PMI dirangkum dari laman resminya:
- 21 Oktober 1873
Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).
- 1932 dan 1940
Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan.
Kemudian, pada 1940 proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI, namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak.
Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Agustus 2023 Diprediksi Naik
- 3 September 1945
Pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional.
Pembentukan badan tersebut untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
- 5 September 1945
Pada 5 September 1945, dr. buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang merah di Indonesia.
- 17 September 1945
Pada 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.
Baca Juga: 20 Ucapan Hari Perhubungan Nasional 2023, Ide Caption Menarik di Media Sosial
- 16 Januari 1950
Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI karena di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.
- 1950 dan 1963
PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
- 1950
Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950.
Setelah itu, pada Oktober 1950 PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Baca Juga: 20 Ucapan HUT PMI ke-78 Tahun, Selamat Ulang Tahun Palang Merah Indonesia
- 2018
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Tujuannya untuk mencegah dan meringankan penderitaan, melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.
- 2019 hingga kini
Saat ini, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.
Baca Juga: IHSG Turun 0,76% Sepekan Diiringi Net Sell Asing Rp 1,61 Triliun
Tugas PMI
Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah:
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Demikian sejarah Palang Merah Indonesia dan Bapak Palang Merah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News