AKAD NIKAH - Ada sejumlah syarat saksi nikah yang harus dipenuhi. Jika syarat saksi nikah tidak terpenuhi, maka saksi tersebut dinilai tidak layak dan harus diganti oleh orang lain.
Syarat saksi nikah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Permenag tersebut, saksi nikah termasuk dalam rukun nikah.
Jumlah saksi yang menjadi rukun dalam pernikahan adalah dua orang berdasarkan Permenag Nomor 20 Tahun 2019. Lantas, apa saja syarat saksi nikah?
Baca Juga: Urutan Wali Nikah: Syaratnya dan Ketentuan Wali Hakim
Syarat saksi nikah dalam Islam
Saksi adalah orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian). Dirangkum dari laman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, pengertian lain soal saksi bisa ditemukan dalam KUHAP Pasal 1:26.
Disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Sehingga, saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.
Baca Juga: Banyak yang belum memilikinya, ini cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa