​Urutan Wali Nikah: Syaratnya dan Ketentuan Wali Hakim

Rabu, 29 Desember 2021 | 10:26 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Urutan Wali Nikah: Syaratnya dan Ketentuan Wali Hakim

ILUSTRASI. Ilustrasi urutan wali nikah dan syarat wali nikah di prosesi pernikahan.KONTAN/Fransiskus Simbolon


AKAD NIKAH - Urutan wali nikah perlu dipahami dalam prosesi pernikahan lantaran menjadi salah satu bagian rukun nikah. Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah adalah adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan. 

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. 

Namun, tidak sembarang orang berhak menjadi wali nikah. Ada urutan wali nikah yang harus dipenuhi. Wali nikah terdiri dari dua macam yakni wali nasab dan wali hakim. 

Dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil.

Dalam hal tidak adanya wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Lantas, seperti apa urutan wali nikah secara nasab? 

Baca Juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah

Urutan wali nikah

Dirangkum dari laman resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Permenag No.20 Tahun 2019, berikut adalah urutan wali nikah berdasarkan nasab:

  • Bapak kandung
  • Kakek (bapak dari bapak)
  • Bapak dari kakek (buyut)
  • Saudara laki-laki sebapak seibu
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  • Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  • Anak paman sebapak seibu
  • Anak paman sebapak
  • Cucu paman sebapak seibu
  • Cucu paman sebapak
  • Paman bapak sebapak seibu
  • Paman bapak sebapak
  • Anak paman bapak sebapak seibu
  • Anak paman bapak sebapak

Itulah urutan wali nikah yang harus dipahami saat prosesi pernikahan. Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.

Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah, Ini Langkah-langkahnya

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru