TIPS & TRIK - Tidak perlu panik jika SIM kendaraan hilang atau rusak, Anda bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak tahun 2021 dengan cara berikut ini.
Bagi pengendara kendaraan bermotor, Surat Ijin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara.
Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti penilangan kepada pengendara.
Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggnatian SIM baru.
Bagaimana cara menurus SIM yang hilang atau rusak? Berikut ini rangkumannya dari Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: 34 Kampus terbaik di Indonesia versi QS AUR 2022, nomor 1 bukan UGM atau ITB
Cara mengurus SIM yang hilang dan syaratnya
Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru. Dokumen persyaratan tersebut diantaranya adalah:
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Setelah semua dokuemn persyaratan terpenuhi, berikut ini cara untuk mengurus SIM hilang atau rusak.
1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.
4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.
5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.
Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.
Selanjutnya: SKD CPNS Kemenkumham 2021, ini link pengumuman hasil seleksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News