Sisa Dana Tilang Bisa Diambil Lagi, Sudah Tahu Caranya?

Minggu, 05 Februari 2023 | 05:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Sisa Dana Tilang Bisa Diambil Lagi, Sudah Tahu Caranya?


TILANG - JAKARTA. Bagi pemilik kendaraan bermotor, informasi ini penting disimak. Pasalnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi ini. Yakni, sisa dana tilang bisa dikembalikan. 

Melansir informasi di indonesiabaik.id, pelanggar lalu lintas biasanya membayar denda tilang maksimal melalui bank. Namun, ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal. Dengan demikian, ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.

Sisa Denda Tilang Bisa Dikembalikan

Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa saat putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal, pelanggar sebenarnya bisa mengambil kembalian dari denda tersebut. 

Pengembalian atau pengambilan sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.

Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1. 

UU tersebut berbunyi: 

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil."

Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Murah, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 1/2/2023

Cara mengambil uang kembalian tilang

Berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

Baca Juga: Cermati Aturan Ganjil Genap Jakarta Sore (2/2): Ingat, Hari Ini Tanggal Genap!

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

Demikian cara untuk mengambil uang kembalian tilang. Mudah kan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru