SKCK untuk persyaratan pendaftaran CPNS 2021, berikut cara mengurusnya

Sabtu, 29 Mei 2021 | 12:33 WIB Sumber: Kompas.com
SKCK untuk persyaratan pendaftaran CPNS 2021, berikut cara mengurusnya

ILUSTRASI. Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.


CPNS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sering digunakan sebagai syarat pemberkasan administrasi mendaftar sekolah, melamar kerja, atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atawa CPNS.  

Beberapa instansi pemerintahan yang membuka lowongan CPNS, biasanya menyertakan syarat dokumen tambahan seperti SKCK, sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, atau surat keterangan penyetaraan ijazah. 

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, sebaiknya segera siapkan dokumen tambahan tersebut termasuk SKCK agar tak terkendala di kemudian hari. 

SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan Polri dan berisi keterangan bahwa warga negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal sepanjang hidupnya. 

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut adalah alurnya: 

Baca Juga: Peluang besar jadi PNS, ini formasi CPNS 2020 yang sepi peminat

Alur membuat SKCK secara offline 

Sebelum membuat SKCK, siapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK baru seperti dilansir dari polri.go.id:

  • KTP asli dan fotokopi 
  • Fotokopi paspor 
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir
  • 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan

Pembuatan SKCK khusus untuk mendaftar CPNS tak bisa dilakukan di Polsek. SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres sesuai domisili. 

Setelah menyerahkan dokumen, pemohon akan diminta mengisi formulir data riwayat hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar. 

Terakhir, akan ada sesi pengambilan sidik jari oleh petugas. 

Baca Juga: Prosedur lengkap dan syarat untuk memperpanjang SKCK

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru