SKCK untuk persyaratan pendaftaran CPNS 2021, berikut cara mengurusnya

Sabtu, 29 Mei 2021 | 12:33 WIB Sumber: Kompas.com
SKCK untuk persyaratan pendaftaran CPNS 2021, berikut cara mengurusnya

ILUSTRASI. Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.


Alur membuat SKCK secara online 

Untuk menghindari kontak fisik dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemohon juga bisa membuat SKCK secara online dengan mengakses skck.polri.go.id.

Dokumen persyaratan sama seperti alur pembuatan SKCK secara offline. Hanya saja, dokumen ini harus diunggah secara online. 

  • Untuk membuat SKCK secara online, akses laman skck.polri.go.id kemudian klik "Form Pendaftaran" 
  • Kemudian isi form sesuai data yang diminta. Seperti keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah, mengisi alamat lengkap, dan memilih cara bayar yang diinginkan. 
  • Isi juga form tentang data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana juga data ciri fisik. 
  • Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan termasuk pas foto 4x6. 

SKCK dapat diambil di loket pembuatan SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Mengurus SKCK untuk Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021"

Penulis: Inten Esti Pratiwi
Editor: Inten Esti Pratiwi

Selanjutnya: BUMN Bank BTN kembali buka lowongan kerja di banyak kota besar, cek persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru