STNK Mati 2 Tahun? Simak Cara Urus dan Biaya Perpanjangan Terbaru 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:25 WIB
STNK Mati 2 Tahun? Simak Cara Urus dan Biaya Perpanjangan Terbaru 2026

ILUSTRASI. STNK Mati 2 Tahun? Simak Cara Urus dan Biaya Perpanjangan Terbaru 2026. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Korlantas Polri  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun atau lebih kini harus ekstra waspada.

Pasalnya, keterlambatan pembayaran pajak dalam kurun waktu tersebut tidak lagi bisa diselesaikan melalui perpanjangan rutin biasa, melainkan melalui prosedur khusus di kantor Samsat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kelalaian dalam membayar pajak kendaraan bukan sekadar masalah denda administratif.

Baca Juga: 9 Prompt Gemini AI untuk Membuat Poster Sahur yang Indah dalam Sekejap

Mengutip Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dapat dihapus dari registrasi kepolisian. Jika data telah dihapus, kendaraan akan berstatus ilegal atau "bodong" dan tidak dapat didaftarkan kembali.

Melansir prosedur resmi dari Korlantas Polri, pemilik kendaraan wajib menuntaskan kewajiban pajak tahunan sekaligus proses lima tahunan secara bersamaan jika masa berlaku STNK sudah terlampaui cukup lama.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat, pastikan Anda telah membawa dokumen asli beserta fotokopinya sebagai berikut:

  • STNK asli yang masa berlakunya telah habis.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
  • KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB.
  • Uang tunai atau saldo digital yang cukup untuk pelunasan pajak dan denda.

Prosedur Pengurusan dan Rincian Biaya

Menurut panduan teknis Samsat, proses pengurusan STNK yang mati lebih dari satu tahun harus mengikuti langkah-langkah sistematis berikut ini:

1. Proses Cek Fisik Kendaraan

Bawa kendaraan ke area cek fisik di Samsat. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkan fisik kendaraan dengan data di BPKB. Simpan lembar hasil cek fisik ini untuk tahap pendaftaran.

2. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

Serahkan seluruh dokumen dan hasil cek fisik ke loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi status tunggakan pajak dan denda keterlambatan Anda.

Tonton: Geger! Abraham Samad Minta Prabowo Kembalikan UU KPK Lama, Istana Membantah

3. Pembayaran Pajak dan Biaya Penerbitan

Anda harus melunasi total tagihan yang muncul di kasir. Komponen biaya yang dibayarkan meliputi:

  • Pajak Terutang: Pokok pajak yang belum dibayar selama masa mati.
  • Denda Pajak: Akumulasi denda berdasarkan durasi keterlambatan.
  • Biaya SWDKLLJ: Sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas untuk setiap tahun yang terlewat.
  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp200.000 untuk roda empat atau lebih.
  • Penerbitan Plat Nomor (TNKB) Baru: Rp60.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.

4. Pengambilan STNK dan Plat Nomor

Setelah pembayaran tuntas, tunggu panggilan petugas untuk mengambil STNK baru dan plat nomor yang sudah diperbarui masa berlakunya.

Pihak kepolisian terus menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan jika sedang tersedia atau segera mengurus tunggakan sebelum data kendaraan dihapus secara permanen. Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala agar masa berlaku dokumen berkendara tetap aktif.

Selanjutnya: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Syaratnya

Menarik Dibaca: BI Rate Ditahan, Ada Peluang IHSG Kembali ke 9.000?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru