BLT PEGAWAI - Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU tahun 2022 sudah mulai disalurkan. Pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang disalurkan melalui rekening pekerja.
Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, data calon penerima BSU tahun 2022 ada sebanyak 5,09 juta penerima.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama kepada 4,35 juta penerima.
Bantuan sebesar Rp 600.000 akan diterima oleh pekerja sebanyak satu kali melalui bank Himbara yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Baca Juga: TNI Buka Rekrutmen Prajurit Karir 2022 Buat Lulusan D4 dan S1, Ini Kriterianya
Cara cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui handphone atau laptop Anda
2. Pada halaman utama, gulir ke bawah hingga Anda melihat "Cek Apakah Kamu termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Tulis data diri Anda di kolom yang tersedia, diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor Handphone terkini
- Email terkini
4. Jika Anda sudah mengisi data tersebut, klik "Lanjutkan"
5. Pekerja yang sudah menerima BSU akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
"Hai (nama pekerja), ada kabar baik nih... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri/salah satu bank Himbara yang terdaftar. Selamat ya."
Baca Juga: 3 Prioritas Utama Rekrutmen PPPK Guru 2022, Anda Sudah Masuk Kriteria?
Syarat penerima BSU 2022
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji tahun 2022 dari pemerintah ini. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Jika pekerja tidak memenuhi persyaratan tersebut namun sudah menerima BSU, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan yang diterima ke Kas Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News