KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah tanpa menggunakan biro perjalanan. Pemerintah Indonesia kini secara resmi mengakui umrah mandiri sebagai salah satu mekanisme perjalanan ibadah umrah. Cek juga perkiraan biaya umrah mandiri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 86 ayat (1), perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
UU Nomor 14 Tahun 2025 sendiri ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 September 2025.
Dengan aturan tersebut, masyarakat tidak lagi hanya memiliki pilihan menggunakan PPIU untuk mengatur perjalanan umrah.
Namun, umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa memenuhi persyaratan. Undang-undang tetap menetapkan sejumlah dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Intip Tanggal Merah hingga Akhir Tahun 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
Syarat umrah mandiri
Berdasarkan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, setiap orang yang akan menjalankan ibadah umrah harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syarat umrah mandiri yang perlu disiapkan:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling sedikit enam bulan sejak tanggal pemberangkatan.
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki visa.
6. Memiliki tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Artinya, meskipun perjalanan dilakukan secara mandiri, jemaah tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan layanan yang ditetapkan pemerintah.
Tonton: Thailand Panik Pajak Mobil Dirombak Usai Indonesia Rayu Toyota
Nusuk Umrah bisa digunakan untuk mengatur perjalanan
Kebijakan umrah mandiri Indonesia sejalan dengan perkembangan digitalisasi layanan umrah di Arab Saudi.
Salah satu platform yang dapat digunakan calon jemaah adalah Nusuk Umrah, platform resmi yang berada di bawah pengawasan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
[Nusuk Umrah resmi Arab Saudi](https://umrah.nusuk.sa/?utm_source=chatgpt.com)
Melalui platform tersebut, calon jemaah dapat mencari dan memilih berbagai paket perjalanan umrah yang disediakan oleh penyedia layanan resmi.
Nusuk Umrah menyediakan paket komprehensif yang dapat mencakup visa, penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi antarkota, serta layanan lainnya. Platform tersebut juga menyediakan pilihan untuk menyesuaikan layanan sesuai kebutuhan jemaah.
Namun, calon jemaah perlu memperhatikan bahwa ketersediaan paket dan layanan dapat berbeda berdasarkan negara domisili serta ketentuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Data yang dimasukkan saat registrasi akan diverifikasi sebelum paket yang tersedia ditampilkan.
Tonton: Subsidi BBM 2027 Dipangkas 58%! Kuota Turun Jadi 20 Juta Kiloliter
Cara daftar umrah mandiri melalui Nusuk
Bagi masyarakat yang ingin mengatur perjalanan umrah secara mandiri, prosesnya dapat dimulai melalui situs resmi Nusuk Umrah.
Berikut langkah umumnya:
1. Buka situs Nusuk Umrah
Akses platform resmi Nusuk Umrah melalui:
umrah.nusuk.sa
2. Daftar akun
Calon jemaah perlu melakukan registrasi dan mengisi data yang diminta, termasuk informasi negara domisili dan kewarganegaraan.
3. Tunggu verifikasi data
Nusuk Umrah menyatakan data yang diberikan akan diverifikasi. Paket yang tersedia kemudian ditampilkan berdasarkan negara yang memenuhi ketentuan untuk layanan umrah individual.
4. Pilih paket atau layanan
Setelah mendapatkan akses, calon jemaah dapat memilih paket yang tersedia sesuai kebutuhan.
Nusuk menyediakan paket komprehensif maupun pilihan layanan tertentu. Paket lengkap dapat mencakup visa, akomodasi, penerbangan, makanan, transportasi, serta layanan ibadah dan ziarah.
5. Lakukan pembayaran
Pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia pada platform untuk layanan yang dipilih.
6. Lengkapi dokumen perjalanan
Calon jemaah tetap harus memastikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam UU Indonesia dan ketentuan Arab Saudi telah terpenuhi sebelum keberangkatan.
Tonton: Subsidi BBM 2027 Dipangkas 58%! Kuota Turun Jadi 20 Juta Kiloliter
Umrah mandiri tetap punya konsekuensi
Legalitas umrah mandiri memberikan pilihan baru kepada masyarakat. Namun, pilihan tersebut juga berarti jemaah perlu lebih aktif mengurus perjalanan, mulai dari dokumen, penerbangan, akomodasi, transportasi hingga layanan selama berada di Arab Saudi.
Hal ini berbeda dengan menggunakan PPIU yang pada umumnya menangani berbagai kebutuhan perjalanan jemaah dalam satu paket.
Karena itu, umrah mandiri bukan semata-mata soal menghemat biaya. Jemaah juga perlu memastikan penyedia layanan yang digunakan merupakan penyedia resmi dan seluruh dokumen perjalanan telah sesuai ketentuan.
Perkembangan mengenai umrah mandiri juga sempat diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 16 Maret 2026, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak dapat diterima karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, ketentuan mengenai umrah mandiri dalam UU tersebut tetap berlaku.
Bagi calon jemaah, perubahan aturan ini memberikan alternatif baru dalam merencanakan perjalanan ke Tanah Suci. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus diikuti kepatuhan terhadap persyaratan Indonesia dan aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Tonton: Saham Bank Masuk HSC, Apa Risikonya bagi Investor?
Biaya Umrah Mandiri
Dilansir dari dari agen perjalanan umrah Syabab Umroh, ada beberapa komponen biaya utama yang harus diperhitungkan untuk menjalankan umrah mandiri. Biaya terbesar biasanya berasal dari tiket pesawat internasional. Harga tiket pulang pergi dari Indonesia menuju Arab Saudi dapat berkisar antara Rp12 juta hingga Rp20 juta, tergantung maskapai, musim keberangkatan, dan kota transit.
Selain tiket pesawat, jamaah juga perlu menyiapkan biaya visa umroh, yang saat ini biasanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta tergantung kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi dan layanan pengurusannya.
Komponen biaya berikutnya adalah hotel atau akomodasi di Makkah dan Madinah. Harga hotel sangat bervariasi, mulai dari sekitar Rp400 ribu hingga Rp2 juta per malam, tergantung jarak dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi serta kualitas fasilitas yang ditawarkan. Jika jamaah menginap selama 10–12 hari, total biaya hotel dapat mencapai sekitar Rp5 juta hingga Rp15 juta per orang.
Selain itu, jamaah juga perlu memperhitungkan biaya makan, transportasi lokal, serta kebutuhan pribadi selama berada di Arab Saudi. Transportasi antar kota dari Makkah ke Madinah misalnya dapat menggunakan kereta cepat atau bus dengan biaya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Jika semua komponen dihitung, estimasi total biaya umroh mandiri 2025 biasanya berada di kisaran Rp30 juta hingga Rp45 juta per orang.
Sebagian artikel telah tayang di https://travel.kompas.com/read/2026/08/18/080800427/cara-daftar-umrah-mandiri-resmi-tanpa-melalui-biro-travel-ini-syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News