KONTAN.CO.ID - Simak syarat pendaftaran Bansos PKH untuk Ibu Hamil. Bantuan sosial (bansos) untuk ibu hamil di Indonesia umumnya disalurkan melalui program pemerintah seperti Kementerian Sosial Republik Indonesia, salah satunya lewat skema Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu, termasuk ibu hamil, agar mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik selama masa kehamilan.
Untuk bisa menerima bansos ibu hamil, terdapat beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi:
Baca Juga: Masa Kepesertaan 10 Tahun: Kapan Waktu Terbaik Ambil Dana JHT Sebagian?
Syarat Bansos untuk Ibu Hamil
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus masuk dalam basis data resmi pemerintah, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
2. Termasuk keluarga kurang mampu
Program bansos diprioritaskan bagi rumah tangga dengan kondisi ekonomi terbatas atau rentan miskin.
3. Memiliki komponen ibu hamil dalam keluarga
PKH memberikan bantuan khusus jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil atau menyusui.
Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Tahu: Panduan Lengkap Bayar Fidyah Puasa yang Benar
4. Memiliki identitas resmi
Seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, sebagai syarat administrasi.
5. Aktif memeriksakan kehamilan
Penerima wajib melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau posyandu. Ini menjadi syarat penting karena bansos bersifat bantuan bersyarat.
6. Tidak menerima bantuan ganda tertentu
Dalam beberapa kasus, penerima tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain dengan kategori yang sama secara bersamaan (tergantung kebijakan terbaru).
Baca Juga: Cara Membuat NIB Online 2026, Syarat Legalitas Usaha Mikro agar Cepat Cair KUR
Besaran Bantuan
Dalam skema PKH, ibu hamil biasanya mendapatkan bantuan sekitar Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun (dibayarkan dalam beberapa tahap). Namun, besaran ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Cara Daftar Bansos Ibu Hamil
Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara:
- Melalui pemerintah desa/kelurahan setempat
- Usulan RT/RW atau musyawarah warga
- Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos
- Pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
Demikian informasi mengenai syarat pendaftaran Bansos PKH untuk Ibu Hamil.
Tonton: Breaking News! 49 Negara Eropa Bersatu Hadapi Inflasi Akibat Konflik Selat Hormuz
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News